SamudraNews.com-Bengkalis,SatResNarkobaPolres Bengkalis kembali meringkus sindikat narkoba jenis sabu, 10 kg Sabtu berhsil di sita.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK mengatakan,
Pada hari Sabtu (09/10/2019) pagi
kepolisian menangkap Lima tersangka sendikat pengedar Narkotika jenis Sabu, mereka di ringkus di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bintan Bengkalis
Ada kelima tsk yang berhasil di ringkus, Beni Hamdani a (32), Mazwan alias Itok (23),
Mazlan Sapuan alias Lan (32), Rasyid Suhendri (20),
Ar Azmi alias EM (44).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 bungkus besar teh cina logo doraemon yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg, 5 buah handphone dan 1 unit kapal.
Dari hasil interogasi, para tsk menyebut kan peran masing masing, di antaranya Beni Hamdani Alias Idim adalah sebagai kurir penjemput barang dari saudara Umar (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang. Berdasarkan pengakuannya dia telah mengantar kepada tersangka Maslan di Pulau Padang sebanyak 2 kali dengan upah antar sebesar Rp 15 juta.
Sementara Mazwan Alias Itok berperan sebagai kurir bersama Idim, yang menjemput barang dari inisial U (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang.
Rasyid Suhendri dan Ar Azmi Kurni merupakan tekong kapal dan Ar Azmi alias EM Syawani merupakan ABK kapal.
Sedangkan Maslan Sapuan alias Lan sebagai penerima dan penyimpan narkotika. Ia mengaku telah menerima dan memberikan narkotika jenis sabu kepada orang lain yang tidak dikenal sebagai penjemput dengan menerima upah sebesar Rp 15 juta yang dibagi dengan tersangka lainnya.
Para pelaku dan barang bukti saat ini telah di boyong ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 10 bungkus besar teh cina logo doraemon yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg, 5 buah handphone dan 1 unit kapal.
Dari hasil interogasi, para tsk menyebut kan peran masing masing, di antaranya Beni Hamdani Alias Idim adalah sebagai kurir penjemput barang dari saudara Umar (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang. Berdasarkan pengakuannya dia telah mengantar kepada tersangka Maslan di Pulau Padang sebanyak 2 kali dengan upah antar sebesar Rp 15 juta.
Sementara Mazwan Alias Itok berperan sebagai kurir bersama Idim, yang menjemput barang dari inisial U (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang.
Rasyid Suhendri dan Ar Azmi Kurni merupakan tekong kapal dan Ar Azmi alias EM Syawani merupakan ABK kapal.
Sedangkan Maslan Sapuan alias Lan sebagai penerima dan penyimpan narkotika. Ia mengaku telah menerima dan memberikan narkotika jenis sabu kepada orang lain yang tidak dikenal sebagai penjemput dengan menerima upah sebesar Rp 15 juta yang dibagi dengan tersangka lainnya.
Para pelaku dan barang bukti saat ini telah di boyong ke Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut.
| Koto