Wali Kota Subulussalam Tanggapi Ombudsman Soal SK MAA


Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE



SamudraNews.com-Subulussalam, Aceh - Wali Kota Subulussalam tanggapi Surat Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait protes Junaidi Berutu dan kawan-kawan terhadap SK Perubaham Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Subulussalam melalui SK Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang, SE No. 188.45/120/2019 

Junaidi Berutu



Soal surat Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE, 4 Oktober 2019 No. 0038.KLA/0091.2019/BNA-RI/III/2019, Permintaan Klarifikasi I Dugaan Maladministrasi, direspon Bintang melalui surat No. 188/464 per 22 Oktober 2019 (salinannya diterima media ini melalui Junaidi Berutu).

Sebutkan surat Ombudsman diterima, 14 Oktober 2019, Bintang jelaskan kalau dasar Pasal 5 Perwal Subulussalam No. 109 tahun 2107 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Pengurus MAA terpilih ditetapkan dengan keputusan dan dilantik wali kota.

Susunan Pengurus MAA, SK per 20 September 2018 disebutkan tidak sepenuhnya berdasarkan usulan tim formatur sehingga pelaksanaan Tupoksi MAA belum berjalan optimal. Dasar itu, Ketua MAA terpilih usulkan kepada wali kota untuk mengeluarkan SK tentang perubahan atas SK wali kota terdahulu. 

Soal mekanisme Pergantian Antar Waktu Pengurus MAA dijelaskan belum diatur pada Qanun Kota Subulussalam No. 20 tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisaai dan Tata Kerja MAA Kota Subulussalam sehingga dimungkinkan bisa dilakukan pergantian, kecuali ketua terpilih.

Ditegaskan Bintang, perubahan terhadap SK wali kota periode 2018-2023 semata-mata untuk penyegaran organisasi dan optimalisasi Tupoksi MAA. 

Dasar disurati Ombudsman oleh Junaidi Berutu dkk karena SK Wali Kota, Affan Bintang tidak sesuai Qanun Kota Subulussalam No. 20 tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja MAA Kota Subulussalam.

Terkait hal itu, Ombudsman surati wali kota dan minta beri alasan hukum, pertimbangan dilakukan Perubahan Pengurus MAA Kota Subulussalam periode 2018-2023 serta upaya menyelesaikan masalah di sana. 

|Khairul






Foto:  dan