Hukuman Cambuk Kembali Digelar dI Aceh Singkil


SamudraNews.com-Aceh Singkil,  Lagi lagi kasus asusila dan pencabulan perbuatan bejad terjadi di Aceh Singkil, dan hari ini para pelaku mendapat hukuman cambuk di lapangan Alun Alun Pulo sarok Aceh Singkil.jumat (20/12)

Kedua pelaku di exekusi dan disaksikan oleh Camat Singkil, Polsek Singkil, Danramil 02 Singkil Kejari Aceh Singkil, dan di saksikan oleh masyarakat setempat.

Kepada awak media jaksa penuntut umum Mulkan Balya SH, menjelaskan, Adapun kedua pelaku yang di Ganjar hukan cambuk yakni Iwan Istiadi alias Ateng (43) dari Kecamatan Singkohor.
Eko Saputro (20) warga desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil. Kedua nya telah melanggar  pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Hukuman cambuk ini di gemar berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Aceh Singkil PRINT-1.1.26/Eku.3/12/2019 Desember (P-48) telah melaksanakan putusan mahkamah Syariah Singkil nomor 12/JN/2019/MS-SKL tanggal 19/12/2019.

Menurut putusan mahkamah Syariah Singkil. Iwan istiadi mendapat Uqubat Ta,zir cambuk dimuka umum sebanyak 100 (seratus kali).di tambah Uqubat ta,zir cambuk di depan umum 75 (tujuh puluh lima kali).dan di  hukuman penjara selama lima bulan.karna kedua keluarga itu belum berdamai.

Sedangkan Eko Saputro juga dikenakan hukuman Uqubat ta,zir cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus kali). Di tambah Uqubat ta,zir 50 (lima puluh kali) tandasnya.

| Mustadin