SamudraNews.com–Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi pada 4 proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Jumlah kerugian negara dari empat proyek itu mencapai Rp475 miliar.
Di langsir dari media Butikpers.com menyebutkan bahwa, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, empat proyek tersebut, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Dua proyek lainnya, yaitu pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri
"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp475 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Menurut Ketua KPK, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka. Masing-masing terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (multi years) dengan tersangka M. Nasir, Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) dengan tersangka, M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto dan Firjan Taufa.
Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) dengan tersangka, M. Nasir dan Victor Sitorus. Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) dengan tersangka M. Nasir, Suryadi Halim alias Tando.
"Bahkan saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap 4 pelaksanaan proyek tersebut, setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," ucapnya.
Sumber: Butikpers.com