Penegak Hukum Diminta Usut Pemenang Tender Angkut TBS PTPN I Yang Gunakan BBM Subsidi


SamudraNews.com-Langsa-Aceh,
Terkait Dugaan Pemenag leleng pengangkut TBS PTPNI Langsa CV. Mitra Persada Insani gunakan BBM bersubsidi, Ketua LSM YPIS Ibnu Hajar, SH angkat bicara.

Ketua LSM YPIS Ipnu Hajar, SH


Menurut Ibnu Hajar, apalagi berdasarkan Surat Perjanjian Transfort TBS 2019 No 01.1/X/SJAN/52/209, antara PTPN I Langsa dengan pemenag tender CV. Mitra Persada Insani pada pasal 3 poin ke 5 cukup jelas di sebutkan bahwa, Pihak ke dua (Peneng leleng) dalam melaksanakan pekerjaan wajib menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Nonsubsidi sesuai ketentuan yang di atur pemerintah republik Indonesia.

Dan di perkuat dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2013 pasal 6 disebutkan, larangan itu berlaku untuk mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat dan difungsikan untuk mengangkut hasil perkebunan, dan pertambangan, serta kahutanan. 

Oleh karenanya Pihak kepolisian berhak memeriksa pihak pendor atau pemenang lelang yang mengkut TBS milik PTPN I Langsa yakni CV. Mitra Persada Insani, yang di duga kuat telah menggunakan BBM bersubsidi, ujar  Ketua LSM Yayasan Persada Indonesia Satu (YPIS) Ibnu Hajar  ahli hukum pidana khusus minyak bumi dan gas, Kamis (9/1/20)

Sambung Ipnu Hajar, Sesuai aarurun setiap orang atau Badan Usaha yang menyelewengkan BBM Bersubsidi sesuai pasal 55 jo pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  maka ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan subsidair denda 60 miliar.tutup Ipnu Hajar.

Di beritakan sebelumnya Mobil pengkut Tandan Buah Sawit (TBS) PTPN I Langsa di duga kuat Gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hal tersebut terpantau langsung oleh SamudraNews pada hari Senin (30/12/2019) ada tiga unit mobil bermerek KBR (Kebun Baru) dengan nomor 01, 03 berwarna kuning dan  nomor 05 berwarna hijau masuk mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Langsa.

Lantas pada hari Senin (6/1/2020) awak media menemu Asisten Personalia Umum (APU) Kebun Baru Herman di ruang kerjanya mengatakan, Pihak pendor atau perusahaan yang menang tender angkut TBS milik PTPN I sudah ada perjanjian kontrak kerja, dan butir butir kerjasama atau yang wajib di patuhi sudah tertuang dalam perjanjian kerja antara Direksi PTPN I Langsa dengan pemenag lelang CV. Mitra Persada Insani

Oleh karenanya jika pengangkut TBS itu di ketahui menggunakan BBM subsidi itu menjadi tanggung jawab Pendor atau CV. Mitra Persada Insani bukan menjadi tanggung jawab PTPN I Langsa, tutupnya.

Sejauh ini awakmedia belum dapat menemui pendor atau pemilik 
CV. Mitra Persada Insani, bahkan Mahyudin selaku Mandor tehnik yang mengatur jadual mobil harus mengangkut TBS juga mengaku tidak memiliki nomor Kontak Pendor tersebut, karena jarang ketemu.

"Nomor kotak pendor kita tidak ada karena jarang jumpa," Ujar Mahyudin singkat.


 | Roby Sinaga