Edarkan Ganja Peria Ini Di Ringkus Polsek Dolok Masihul

Foto Net

SamudraNews.com, Serdang Bedagai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus
ZA alias Bhayung (35) di Lahan Perkebunan masyarakat di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (20/2/2020).

Informasi yang di himpun awak media menyebut kan bahwa, ZA merupakan warga jalan Bakaran Batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang .Penangkapan tsk ZA ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Bersama Tsk  polisi juga berhasil menyita barang bukti di duga Danun ganja kering seberat 250 Gram yang di balut dengan kertas koran.
10 bungkus plastik klip ganja dengan berat 50 Gram 
 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 
3 unit Hp berbagai merk, 
1 unit hekter warna kuning, 
1unit Gunting warna hitam, 
1 unit Mancis, 
2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang Rp345 ribu.

Saat di konfirmasi awak media Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kaplsek Dolok Masihul Jumat (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Bahyung hasil pengembangan dari penangkapan tsk BW sebumnya di Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah di introgasi petugas BW mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya tsk Bahyung ya g merupakan warga Tanjung Morawa a tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka penyalah gunaan narkotika jenis Ganja yang berada di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas  Bahyung mengaku sudah 6 bulan berbisnis jual beli ganja. Jaga kering seberat 250 gram dia beli seharga Rp400 ribu, setelah itu ganja kering yang di beli  diketeng perpaket kecil untuk di jula kembali seharga Rp20 ribu per bungkusnya, jika terjual habis BW akan memperoleh laba  sebesar Rp200 ribu.

"Atas Perbuatannya tsk disangkaka  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara".

Saat ini tsk bersama barang bukti telah di boyong ke Mapolres Sedang Bedagai Guna pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya.

| Net