Gagahi Anak Dibawah Umur Sebanyak 5 Kali, Pria Ini Mendekam Di Jeruji Besih


SamudraNews.com-Langs - Aceh, Gagahi anak di bawah umur selama 5 kali seorang tersangka M (19) warga Gampong Alue Beuraweh, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (20/2) sekitar pukul 14.10 WIB, di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa.

"Tersangka diamankan, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Reskrim IPTU Arief S Wibowo kepada awak media Jumat (21/2).

Menurut Kasat, tindak pidana persetubuhan terhadap korban sudah terjadi sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda, terakhir terjadi pada hari Jumat (20/12/2019) silam, sekira pukul 19.00 Wib, di samping rumah pelaku.

lanjut Kasat, awalnya aksi bejat itu terjadi, pelaku merayu korban via telpon genggamnya menghubungi korban untuk datang ke rumahnya, l setelah korban sampai di rumahnya, pelaku langsung menarik tangan korban menuju ke samping rumah.

Setelah beradi di samping rumah dan kondisi rumah sedang sepi pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layak nyak nya suami istri.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak," pungkas Kasat.