SamudraNews.com-Aceh Tamiang-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus pedagang Tuak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (42) yang merupakan warga Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang,
Kamis (20/02/2020)
Kepada Awak media Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riyan Citra Yudha SIK menjelaskan penangkapan tsk ini berawal adanya laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mengatakan ada IRT yang piawai meracik dan menjual minuman tuak.
Atas ada nya laporan tersebut, kemudian anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Satpol PP/ WH melakukan penyelidikan dan observasi.
Kemudian pada hari Rabu Malam sekira pukul 21.00 Wib kita menemukan sebuah rumah di Dusun Bandar Murni Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang yang menyediakan minuman keras jenis Tuak siap di jual, selain itu petugas juga menemukan kulit kayu aru yang dijadikan racikan membuat Tuak.
Setelah di lakukan penggeledahan kita berhasil megaman kan seorang IRT berinisial R terduga pemilik dan peracik minuman jenis tuak tersebut.
Saat ini barang bukti minuman tuak dan tsk R tealah di boyong ke Mapolres Aceh Tamiang guna di lakukan pengembangan lebih lanjut, tutup nya.
| Roby Sinaga