![]() |
foto Humas Polres Bireuen |
SamudraNews.com-Bireuen-Aceh,
SatresNarkoba Polres Bireuen berhasil meringkus dua orang warga Peusangan terlibat narkoba dan kepemilikan senjata api, (13/2/2020) dari kedua tsk Petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu, senapan angin, senpi laras pendek, dan barang bukti lainnya.
Kepada awak media Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, IPTU, M.Nazir SH MH didampingi Kasubag humas Bireuen, Selasa (18/02/2020) mengatakan bahwa, dua tersangka yang berhasil diringkus petugas berinisial Ef alias Koboy (52) warga Desa Pante Ara, kemudian Mur (38) warga Desa Pante Piyeu, Peusangan Bireuen.
Selanjutnya kata Kasat, usai meringkus kedua tsk, penyelidikan di lanjutan ke rumah tersangka RZ di kawasan Blang Reuling, Kota Juang Bireuen, namun tersangka RZ tidak ada di rumah.
Akan tetapi, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah RZ petugas berhasil menyita berbagai barang bukti seperti, satu senapan angin laras pendek, satu senapan angin laras panjang, satu senjata api FN warna silver keluaran Taiwan, dua air Softgun, dan satu peluru pelontar
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka Koboy 125 paket narkotika jenis sabu seberat 19.30 gram, dua unit hp, satu tas warna coklat, dan dompet warna coklat.
Selajutnya barang bukti milik Mur dua paket sabu, tiga hp, dan satu dompet warna hitam.
Kemudian 147 amunisi senjata AK, 18 butir amunisi Ss1, 11 amunisi Ref, dan enam amunisi Fn, serta satu kaca pirek, dan satu sumbu untuk bakar sabu.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti milik keduanya dan barang bukti milim seorang tersangka yang berhasil melarikan diri ( DPO) Polres Bireuen, sudah diamankan ke Polres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.