SamudraNews.pada hari Selasa (18/2/2020) sekira pukul 18.15 Wib s.d. pukul 19.15 Wib Team Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa berhasil meringkus 2 (dua) pemuda penyalahguna Narkotika jenis Sabu.
Adapun Identitas kedua tsk tersebut iayalah : AJ (26) Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota,Kota Langsa, dan MA (23 warga Gp. Daulat Dsn. III Kec. Langsa Kota.
Uajar Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba IPTU .Wijaya Yudi Stira Putra, SH,
pada SamudraNews Rabu (19/2) sekira pukul 18.15 Wib.
Lanjut Kasat, tsk AJ di ringkus Petugas di rumahnya di Gp.Belang Seunibong sekira pukul 18.15 Wib dan Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,38 Gram.
- 1 (satu) plastik bungkus rokok.
- 1 (satu) gunting.
- 3 (tiga) plastik tembus pandang.
- 1 (satu) Bong.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah.
Satu jam kemudian sekira pukul 19.15 Wib petugas kembali meringkus tsk MA di jalan Kp Belang Seunibong dan petugas menyita barang bukti berupa:
8 (delapan) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,66 Gram.
" Berdasarkan pengakuan dari kedua orang Tsk bahwa mereka mendapatkan Shabu tersebut dari temannya yang berinisial R (DPO), dengan tujuan Shabu tersebut akan di jualkan kembali".
Kedua Tsk dan BB saat ini telah di boyong ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO)*masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,tutupnya.
| ROBY SINAGA

