SamudraNews.com-Aceh Timur, Polsek Julok berhasil Meringkus seorang supir berinisal MU alias Si Tek (29) karena terbukti mengedar kan barang haram jenis Shabu.
Diketahui MU yang berpropesi sebagai supir itu merupakan warga
Dusun Bahagia, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam press rilisnya yang di terima media ini Senin (3/2/2020) Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam IPTU Abdullah, S.Sos menjelaskan bahwa tsk MU di ringkus pada Jum'at
(29/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
"Bersama TsK polisi juga berhasil mengamankan barang bukti
1 (Satu ) bungkus plastik sedang tembus pandang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1.2 gram.
1 (satu) unit handphone Nokia lipat warna Hitam .
1 (satu) buah Hand phone Android Merk oppo warna Merah.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Uang senilai Rp. 360.000,(tiga ratus Enam puluh ribu rupiah), ujar Kapolsek.
Kronologis
Pada hari Jum'at tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 19.00 wib Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Bahagia, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, sehingga Kapolsek mengumpulkan Personil.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Kapolsek bersama sejumlah anggotanya melakukan penyamaran (under cover).
Setelah tiba di TKP dan memastikan bahwa benda yang diperlihatkan kepada petugas yang menyamar itu narkotika jenis shabu, maka petugas langsung mengamankan pelaku.
Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti adalah miliknya yang didapatkan dari HM warga Kecamatan Pantee Bidari yang mana barang tersebut diberikan kepada pelaku untuk diperjual di wilayah Kecamatan Nurussalam dan Julok.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nurussalam guna kepentingan pengembangan dan penyidikan, tandasnya.
| ROBY SINAGA
