SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus 2 (dua) pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu atasnama S alias Lekwok (55) warga Gampong Geudubang Aceh Kec. Langsa Baro Kota Langasa.
Kemudian YY (51) IRT.Warga
Dsn. Rukun Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Kapada media ini Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, mengatakan bahwa
keduapelaku di ringkus di dua tempat yang berbeda, tsk Lekwok diringkus di sebuah warung di Gampong Jawa pada hari Sabtu tgl 08 Februari 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Sedangkan barang bukti yang berhasil di sita petugas 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna hitam, dan tsk Lekwok ini merupakan DPO Polres Langsa terkait penyalahgunaan barang haram jenis Shabu, urainya.
Kemudian kata Kasat, tsk YY di ringkus pada hari Minggu (09/2) sekira pukul 01.00 Wib.
di dalam rumahnya di Dsn. Rukun Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro Kota Langsa dengan barang bukti
- 2 (dua) buah kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
- 2 (dua) set Bong.
- 1 (satu) kotak kaleng warna hitam.
- 1 (satu) gunting.
- 7 (tujuh) korek mancis.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) plastik warna hitam.
"Penangkapan kedua tsk ini berkat adanyab informasi dari masyarakat yang mengatakan Lekwok DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa ada di warung Gp. Jawa Kec. Langsa Kota, kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap Tsk berhasil dilakukan penangkapan.
Lekwok ini menjadi DPO perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dilakukan oleh Tsk Suheri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/04/I/RES.4.2./2020
/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020.
Kemudian berdasarkan keterangan dari Tsk tsb, dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Rukun Gp. Karang Anyar Kec. Langsa Baro, di dalam rumah di amankan seorang IRT YY dan Ssaat di interogasi petugas YY mengakui BB tersebut milik keduanya yang
dapatkan dari temannya berinisial *R (DPO)*.
Selanjutnya kedua orang Tsk dan BB saat ini dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.tandasnya.
