SaudraNews.com-Deli Serdang, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang amankan pelaku percabulan terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi awak media Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan bahwa, Identitas pelaky inisial S (60) Warga Dusun VII B Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diduga berbuat cabul ini diserahkan oleh warga setempat di lingkungan tempat tinggalnya usai diketahui telah melakukan percabulan kepada keponakan nya sendiri.
Kronologis
Berbuatan bejat S diketahui pada hari Senin (16/03/2020) malam hari, korban berinisial SP(16) pelajar, warga Dusun VII Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang memberitahukan kondisinya yang baru disadari telah hamil akibat kelakukan bejat pamannya itu kepada Ibu Kandung dan abang kandung nya.
Sontak, Ibu dan abang korban terkejut ketika mendengar kesaksian dari SP yang mengatakan bahwa Paman nya sendiri S yang ternyata sudah melakukan percabulan berupa persetubuhan kepada korban sebanyak 6 kali sejak awal Bulan januari Tahun 2020.
Tak terima dengan perbuatan keji Pamannya, kemudian abang dan ibu korban menanyakan langsung kpada Pelaku, dan akhirnya pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
Untuk memastikan kehamilan korban, selanjutnya ibu dan abang korban mengantarkan SP ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga diketahui benar bahwa korban SP positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, pada hari Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 13.00 wib abang dan ibu korban bersama masyarakat setempat menyerahkan pelaku S ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan saat ini pelaku S telah di ankan di Mapolreta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.
| W
