SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Sat Rekrim Poles Langsa berhasil meringkus tsk NH selaku Datok (kepala desa) Desa Alue Sentang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang wilayah hukum Polres Langsa tsk korupsi Dana desa bersumber dari APBN dan APBK tahun 2016 senilai Rp.897.804.312.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres, AKBP Giyarto,SH,SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, d
pada saat press Rilis di Mapolres Langsa Senin (9/3/2020).
Kasat melanjutkan, tsk NH ini sempat jadi DPO selama setahun dan baru baru ini berhasil di ringkus di dalam sebuah warnet di seputaran Laue Pinang Kecanatan Langsa Timur Kota Langsa.
Adapun uraiyan kerugian negara yang di lakukan dengan cara mengambil dari rekening desa yang seharusnya di gunakan untuk kegiatan tetapi hanya sebahagian kegitan yang di selesai, dan uang semua di tarik abis, ujarnya.
Menurutnya, tersangka sempat lari ke Malaysia selama satu tahun akhirnya tersangka, NH sebagai Datuk Penghulu Kampong Alue Sentang Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang berhasil kita tangkap terkait duga tindak pidana korupsi terhadap alokasi dana Desa Kampung Alue
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB dan gambar dan ada juga kegiatan tidak laksanakan namun uangnya sudah diambil NH.
Dan hasil laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh menerangkan bahwa terhadap kegiatan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dikerjakan oleh NA, sehingga menyebabkan kerugian keuangan.
Kemudian pada perhitungan jumlah SILPA tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana Desa Alur Sentang adalah sebesar Rp. 95.968.500. Selain itu, kerugian keuangan negara atas pelaksanaan program/kegiatan TA 2016, sebesar Rp282.667.600.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018, tentang perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi dana desa Kampung Alue Sentang Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang Tahun anggaran 2016, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu angka (1) ditambah angka (2) menjadi sebesar Rp. 378.636.100.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan, dengan berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, sehingga pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara tersebut saat ini NH ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa.
Akibat perbuatannya tersangka NA dijerat Pasal 2 yo Pasal 3 dan Pasal 8 UU.RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU.RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
| ROBY SINAGA