SamudraNews.com-Deli Serdang, Sudah banyak para pengedar dan pemakai Narkoba yang diringkus dan di jebloskan ke dalam penjara oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Tapi nampaknya hal tersebut tidak membuat takut bagi seorang pemuda berinisial KJ, (20) warga Jalan Bahagia Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
KJ terpaksa harus rela kehilangan kebebasannya menghirup udara segar, karena aksinya yang menjual narkoba keburu ketahuan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Sabtu (21/03/2020).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Maradof Oktavianus, S.E saat dikonfirmasi awak media mengatakan, KJ beserta barang bukti 5 (lima) Paket kecil narkotika jenis Shabu seberat 0,75 Gram ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat Tanggal 20 Maret 2020 Sekira pukul 15.00 Wib.
Setelah di itrogasi petugas KJ mengaku barang haram tersebut di peroleh dari temannya berinisial NI, dan saat ini NI dalam pengembangan petugas. Dan saat ini TSK bersama barang bukti telah di ankan di Mapolresta Deli Serdang, tandasnya.
| W
