Forkopimda Aceh Singkil Rapat Perubahan Struktur Pencegahan Penanganan Covid-19


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Forukopimda Kabupaten Aceh Singkil mengadakan Rapat perubahan struktur Penanganan dan Pencegahan Covid-19.Senin(30/3/2020).

Rapat ini diadakan di Opp Room kantor Bupati Aceh Singkil, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil yang di hadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Wakil Bupati Aceh Singkil,Sazali S.Sos, 
Sekda Kab Aceh Singkil Drs Azmi,Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol inf Syaifuddin S.Ag
,Kapolres Aceh Singkil AKBP Mieke Hardi Wirapraja S.I.K MH
,Kajari Aceh Singkil An Amrizal Thahar SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil An. Hamzah Sulaiman SH, Ketua DPRK Aceh Singkil An Hasanuddin Aritonang SE,Wakil ketua DPRK Aceh Singkil An H. Amaliun,Para Asisten Bupati Aceh Singkil, Staf Ahli Bupati Aceh Singkil, SKPK, Camat se Kabupaten Aceh Singkil

Dalam rapat tersebut Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menegaskan kepada seluruh perangkat desa harus berperan aktif memantau warga yang baru masuk ke desanya.

Bupati Aceh Singkil, Dulmisrid menekankan warga yang baru masuk wajib melapor ke Pos Kesehatan, sehingga bisa segera diperiksa suhu tubuhnya, apakah normal atau diatas 38 derajat.

"Jika suhu tubuh di atas normal maka bisa segera ditangani tim kesehatan dan dalam pemantauan hingga masa pemantauan 14 hari".kata Dulmusrid

Hal ini dilakukan supaya memastikan tidak ada indikasi tanda-tanda virus berbahaya tersebut. Sehingga sebelum berkumpul dengan keluarga seharusnya diperiksa dulu kesehatannya dan dinyatakan aman dari Corona," ucap Dulmusrid.

Bupati juga menegaskan, bagi warga yang tidak mau diisolasi untuk sterilisasi penduduk dari virus Corona akan ditangani pihak Kepolisian dan TNI. Sebab jangan karena satu orang dapat berimbas kepada masyarakat banyak lainnya.

Bupati Aceh Singkil,Dulmusrid juga menyebutkan pembentukan Tim Gugus Tugas dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab Tim Gugus Tugas yang sebelumnya di Pimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD dan harus dievaluasi. 

"Sesuai surat Mendagri Ketua Tim Gugus Tugas saat ini harus gubernur maupun bupati dan wali kota," ujarnya.

Katanya, saat ini Gugus Tugas masih belum bisa bekerja efektif. Lantaran keterbatasan anggaran dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah dipesan namun belum sampai.

Gugus Tugas saat ini sedang menyusun bidang-bidang dan harus memahami SOP saat melakukan tindakan penanganan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona maupun yang sudah ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP). 

Saat ini hanya cek-cek saja, petugas juga takut bertindak tidak dilengkapi APD.

"Jika ODP dan PDP bagaimana penanganannya, harus tahu tugasnya, dan tetap mengutamakan keselamatan diri," ucap Dulmusrid.

Disebutkannya, saat ini pihak kecamatan juga sudah diminta untuk mendata kebutuhan setiap Posko pemeriksaan COVID-19.

Jika fasilitas APD, masker maupun kebutuhan lainnya sudah masuk agar segera didistribusikan ke seluruh posko-posko.

 "Seluruh posko di perbatasan harus aktif melakukan pengawasan dan pemeriksaan di pintu-pintu masuk kabupaten," pinta Dulmusrid

| Ris