Geledah Kantor PUPR Dan BPKD Subulussalam, Kajari : DA Dan SH Calon Tersangkanya


SamudraNews.com-Subulussalam-Aceh, Terkai adanya dugaan proyek fiktif di dua intasi pemerintah, Kejaksaan Negeri Subulussalam menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).



Penggeledahan ,di dua intansi pemerintah tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Ika Liusnardo bersama beberapa penyidiklain nya. Penggeledahan tersebut  dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi lima paket proyek senilai Rp 795 juta lebih, di Dinas PUPR dan dana hibah diduga fiktif sebesar Rp100 juta di kantor BPKD Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu peti plastik berhasil dibawa oleh pihak Kejari Subulussalam.

Dalam perss rilis Kajari Kota Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih mengatakan bahwa, selama ini ada beberapa kesulitan untuk mendapatkan dokumen, karena  tidak diberikan, sehingga untuk kelengkapan pembuktian terpaksa dilakukan penggeladahan.

Menurut Mhd Alinafiah Saragih,  saat ini belum ditetapkan tersangka, namun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelakunya berinisial DA dan SH, dalam tiga Minggu kedepan sudah bisa ditetapkan tersangka," katanya.
Kajari menyebutkan, indikasi korupsi tersebut di lakukan oleh DA selaku pemilik perusahaan CV. AA
dengan menggunakan cara-cara yang tidak benar karena memanfaatkan situasi pada saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru, dan kecurangan tersebut di lakukan DA atas perintah atau petunjuk oknum dari dinas BPKD berinisial SH. Sehingga diduga proyek fiktif dan kucuran dana Hibah diduga Fiktif dana nya bisa dicairkan.

"Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut, apakah masih ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini" tandasnya.


| kanal aceh