SamudraNews.com-Langsa-Aceh,
Terkait tersesatnya pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) kepada seluruh pansinun PTPN I Langsa di sebabkan karena kondisi perusahaan yang kurang baik, halitu di sampai kan oleh Kasubag Humas PTPN I Langsa Saifullah, SE, pada saat menggelar konfersi Pres pada hari Selasa (10/3/2020).
Saifullah menjelaskan bahwa, PT Perkebunan Nusantara I sejak terjadi masa konflik hingga sampai saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan dalam sisi financial terutama untuk membiayai operasional dan beban – beban yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu:
- Gaji Karyawan, Pajak, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang sampai dengan saat ini total hutang perusahaan berjumlah sebesar Rp. 2.588.414.098.266 (+/- 2,6 Trilyun).
Sedangkan sumber pendapatan asli perusahaan diperoleh dari produksi yang dihasilkan dari unit-unit usaha budidaya kelapa sawit yang diolah menjadi CPO dan Inti sawit kemudian dijual sesuai dengan harga pasar, pendapatan tersebut sampai dengan saat ini belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan kewajiban perusahaan.
Kondisi realisasi produksi tandan buah segar (tbs) rata-rata perbulan yang dihasilkan dari kurun
waktu tahun 2016 s.d tahun 2019 sebanyak 24.542.000 ton, total
pendapatan rata-rata perbulan sebesar 50 miliar s.d 60 miliar.
Sedangkan untuk kebutuhan biaya operasional dan beban hutang jangka panjang dan jangka
pendek perbulan dibutuhkan dana sebesar 90 milyar yang terdiri :
a. Gaji 28 miliar
b. Pinjaman bank 44 miliar
c. Iuran BPJS 2,8 miliar
d. Transport TBS 4,2 miliar dan transport CPO 2,3 miliar
e. Pajak 4 miliar
f. Biaya operasional yang mendesak 5 miliar belum lagi pembayaran SHT yang direncanakan sebesar 2,5 miliar s.d 4 miliar.
Selisih pendapatan terhadap beban perusahaan sebesar 30 miliar s.d 40 miliar.
SHT merupakan Santunan Hari Tua yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang pensiun tanpa memungut iuran dari karyawan, artinya SHT sepenuhnya
merupakan beban perusahaan. Dasar pemberian SHT yaitu diberikan kepada para pensiunan atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang telah disepakati antara Pihak Pengusaha (Direksi) dengan pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Direksi PTPN I tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHT walaupun secara mencicil, akhir-akhir ini terjadi kendala terhadap pembayaran SHT
dikarenakan kondisi keuangan (cash Flow) yang kurang baik, dimana pendapatan dari hasil penjualan produk yang dihasilkan tidak cukup untuk membayar kewajiban- kewajiban jangka pendek perusahaan termasuk SHT. Pendapatan saat ini hanya
mampu membayar gaji, pinjaman bank, pajak dan sebahagian biaya operadional yang sangat penting dan tidak dapat ditunda.
Dari jumlah SHT periode 2010 s.d 20120 sebesar 257,73 Direksi semasa Pak Uri Mulyari (selama periode 2016 s.d saat ini) telah melakukan pembayaran SHT secara mencicil sebesar 129,98 M dan tersisa sebesar 127,75 , urainya
Oleh karenanya kita berharap dengan tercapainya usaha yang dilakukan, kemampuan dan kesehatan perusahaan dapat terus
meningkat sehingga beban kewajiban perusahaan berangsur mampu diselesaikan, tandasnya.
Hormat kami,
Syaifullah, S.E
Kasubbag.Humas Protokoler/Portal BUMN
| ROBY SINAGA

