Jual Shabu Kepada Polisi, IRT Ini Meringkuk Dibalik Jeruji Besi



SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Emak-emak berinisial L (39) warga Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Rabu (4/3/2020),di ringkus  oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena nekat menjual sabu kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Bersama tersangka, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,63 Gram, 1 (satu) kertas warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam putih. Hingga kini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.

Informasi yang di terima media ini dari Kasat Narkoba polres Langsa  Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, mengatakan bahwa penangkapan tsk tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa di rumah milik tersangka L  yang terletak di Dsn. Harapan Gp. Kuala Langsa Kec. Langsa Barat, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu. Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan pada hari yang sama, salah seorang aggota Opsnal melakukan penyamaran alias undercover buy (transaksi dengan tersangka) di rumahnya.

Saat itu juga, tersangka L berhasil di ringkus saat sedang menyerahkan
/menjual Sabu kepada aggota Opsnal yang melakukan penyamaran, dengan barang bukti  7 (tujuh) paket Sabu berbalut kertas warna putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu untuk dijual kembali, dari seorang teman yang kini sudah masuk daftar DPO Polisi. Sabu itu awalnya dibeli oleh Lindawati sebanyak 1 paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian tersangka memaketkan kembali Sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan rencananya Sabu itu  akan dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Menurut Kasat, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016.


| Roby Sinaga