SamudraNews.com-Deli Serdang Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil meringjus 3 Pemuda Pemilik barang haram jenis Shabu. Ketiga tsk diringkus di Gg. Patria Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (22/03/2020) pkl 01.00 wib.
Saat dikonfirmasi awak media , Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH menjelaskan bahwa, Ke tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yaitu berinisial MA (25) DI (32) dan AG (28), ketiganya merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sabang Kspolsek, Bersama ketiga orang tersangka petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket serbuk kristal didalam plastik putih transparan les merah diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) Buah bong yang terbuat dari cup minuman, Dua buah mancis dan satu buah pipet air mineral.
Ketiga tsk bersama barang bukti tiga paket Shabu saat ini sudah di amankan di Mapolsek Tanjung Morawa guna pengembangan lebih lanjut, tandasnya.
| Rls/
