SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Memenuhi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparstur Sipil Negara dan reformasi Biokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 dilingkungan Instansi pemerintah dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250 tgl 22 Maret 2020 penyesuaian sistem kerja ASN dlm upaya pencegahan Covid -19 dilingkungan pemerintsh Aceh. Aktifitas pelayanan Pemerintah Kota Langsa tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berbagai pengaturan.
Demikian dijelaskan Kabag. Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin. S. Sos. MM diruang kerjanya Kamis (26/3.)
Pengaturan dimaksud lanjutnya, Pejabat eselon dua dan eselon 3 tetap melaksanskan tugas dikantor setiap hari kerja. Eselon empat dan Fungdionsl, Pelaksana dan Tenaga Konstrak melaksanakan tugas sesuai piket setiap hari kerja. Jadi kepada para kepala OPD untuk mengatur jadwal piket masing-masing.
Pegawai yg dikecualikan adalah yg sdh berusia diatas 50 tahun, kondisi hamil atau menyusui dan ASN yg anggota keluarganya dlm status pengawasan terjangkit Covid - 19.
Kemudian tambah Kabag. Humas yg juga Juru Penerang Pemko Langsa, penetapan pembagian jadwal piket yg ditetapkan harus melalui surat perintah Kepala Perangkat Daerah Kota langsa dan ditembuskan ke Wali Kota mulai berlaku hari ini kamis tgl 26 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Batas waktu yg ditetspkan ini dapat berubsh sesuai dgn kebijakan pemerintah.
Sementara itu kepada Para Kepala Organisasi Perangkst Daerah (OPD) yg mempunyai TUPOKSI pelayanan langsung kepada masyarakat agar dapat mengatur sisten kerja tersendiri.
Kepada ASN dan Tenaga Konstrak yang tdk piket wajib berada dirumah disamping menghindari keramaian juga siaga memenuhi panggilan atasan sewaktu-waktu.
Selanjutnya kami melarang ASN dan Tenaga Kontrak berada di warung kopi dan Cafe-Cafe saat dihari kerja maupun hari libur dan akan dirazia oleh Satpol PP, bahkan dikenakan sanksi bagi yang terjaring sesuai peraturan serat ketentuan yang berlaku.
| Herdian
