
SamudraNews.com-Aceh Utara, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Beacukai Aceh dan Sumatera Utara pada Selasa (24/3/2020) berhasil mengamankan 12 bungkus shabu seberat 12 kilogram di kawasan Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
"Untuk mengaman kan aksinya para tsk menyembunyilan Shabu dalam drum minyak kemudian ditanam di belakang rumah tersangka.
Adapun ke dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mahyudi dan Syahril," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari melalui WhatssAp (WA) kepada Serambinews.com, Selasa (24/3/2020) sore.
Barang bukti 12 bungkus seberat 12 kilogram narkoba jenis sabhu disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di pekarangan di belakang rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggalian ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi 12 bungkus narkoba. Penangkapan tersebut hasil pengembangan sebelumnya dari kawasan Medan.
"Pengembangan yang dilakukan oleh tim BNN dan Bea Cukai pada Selasa (24/03/2020) telah ditangkap dua tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara," kata Deputi Pemberantasan BNN.
Menurut Arman, barang tersebut diselundudpkan dari Malaysia melalui jalur laut dan diserah terimakan di tengah laut kemudian diselundupkan ke pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di Pantai Timur Sumatera. "Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta," katanya.
Saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan ke Kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
Barang bukti 12 bungkus seberat 12 kilogram narkoba jenis sabhu disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di pekarangan di belakang rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggalian ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi 12 bungkus narkoba. Penangkapan tersebut hasil pengembangan sebelumnya dari kawasan Medan.
"Pengembangan yang dilakukan oleh tim BNN dan Bea Cukai pada Selasa (24/03/2020) telah ditangkap dua tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara," kata Deputi Pemberantasan BNN.
Menurut Arman, barang tersebut diselundudpkan dari Malaysia melalui jalur laut dan diserah terimakan di tengah laut kemudian diselundupkan ke pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di Pantai Timur Sumatera. "Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta," katanya.
Saat ini tersangka dan Barang bukti diamankan ke Kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.
| SerambNews.com