Polsek Beringin Ringkus Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba


SamudraNews.com-Deli Serdang, Dua pria tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang. Selasa (03/3/2020) malam.

Kapolres Deli Serdang melalui AKP MKL. Tobing selaku Kapolsek Bringin kepada awak media (4/3/2020) membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga penyalah guna Narkoba.



"Benar, kedua pelaku kemarin kami tangkap, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan Proses Hukum  lebih lanjut." Tegasnya.

Lanjutnya, Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di daerah Blok 25 Jl. Besar Beringin - Pantai Labu. 

Dengan informasi yang cukup, selanjutnya Kapolsek Beringin AKP MKL. Tobing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu D. Manalu, SH bersama anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Mendapat perintah tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang terduga penyalah guna Narkoba yakni  " MI" (23) dan "R" (21) yang keduanya warga desa beringin yang dicurigai sebagai pelaku di Blok 25, saat itu pelaku mengendarai Sepeda motor Honda Beat BK 4888 MAN warna hitam, saat hendak diberhentikan dan diperiksa pelaku melarikan diri dan menjatuhkan sepeda motornya selanjutnya masuk kerumah warga,
Saat dibekuk dan diperiksa oleh aparat kepolisian didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam bungkus plastik clip transparan dilantai yang dibuang oleh salah seorang pelaku berinisial "MI" (23).


Dengan bukti-bukti yang jelas, akhirnya kedua pria tersebut mengakui perbuatannya. Menurut keterangan kedua pelaku, mereka membeli Sabu tersebut seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ). Dengan uang bersama, milik "MI" sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ), sedangkan uang milik pelaku lainnya yang berinisial "R" (21) sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin untuk diamankan. Untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita serahkan Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, tutupnya.