SamudraNews.com-Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang tangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Senin (9/3/20) pagi dini hari.
Saat di konfirmasi awak media Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Namo Rambe AKP. Binsar Naibaho didampingi Kanit Reskrim Iptu HR. Gultom mengatakan, penangkapan tsk ini berawal pada hari Senin, 09 Desember 2019 tahun lalu sekira pukul 14.30 wib Pelaku dengan inisial "RH" alias "B" (27) yang merupakan warga Dsn I Desa Kuta Tualah Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang meminjam sepeda motor milik M. Nasicul als Umam, (25) warga Jl. Eka Suka No.9 Lk XIII Kel. Gedung Johor Kodya Medan kepada orangtuanya yang bertempat di Perum Cipta Land Dsn II Desa Kuta Tualah Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang.
Namun sepeda motor Suzuki Shogun Warna Hitam Emas No. Pol BK 6269 SL yang dipinjamkan orangtua korban kepada pelaku justru tidak kunjung dikembalikan.
Merasa ada yang tidak benar, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe pada tanggal 04 Januari 2020. Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Polsek Namo Rambe langsung melakukan tindakan penyelidikan.
Dan pada hari senin 09 Maret 2020 (01.00 wib), penyelidikan tersebut membuahkan hasil, tim Buser Polsek Namo Rambe yang dipimpin Kanit Rekrim Iptu HR. Gultom SH berhasil membekuk pelaku "RH" alias "B" di jalan Deli Tua - Namo Rambe tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Dan saat ini tsk telah di amankan di Mapsek Namo Rabe guna proses hukum lebih lanjut, tutupnya.
| Gus
