SamudraNews.com-Langsa-Posek Sungai Raya ringkus tsk Pengedar barang haram jenis Shabu, adapun identitas pelaku dengan inisial FD (38) warga Lorng 1 Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa.
Saat dikonfirmasi media ini Selasa (17/3/2020) Kapolres Langsa melalui Kapolsek Sungai Raya IPTU
Khunhidayat mengatakan bahwa, tidak FD ini berhasil di amankan pada hari Minggu (15/3 /2020) sekira pukul 17.00 WIB,
Menurut Kapollsek tsk di ringkus petugas di Jalan lintas Medan - Bada Aceh tepat nya di Simpang 4 Peukan Gp. Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur , bersama Tsk petugas mengamankan barang bukti berupa
- 6 (enam) paket kecil plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu berat lk 0.52 (nol koma lima puluh dua) gram.
- 1(buah) gunting warna biru
- 1 (satu) buah topi warna coklat
- 1 (satu) lbr robekan kertas timah pembungkus rokok.
Saat ini tsk bersama barang bukti telah di boyong ke Mapolsek Sungai Raya Guna pengembangan lebih lanjut, tandasnya.
| Roby Sinaga
