SamudraNews.com-Deli Serdang-Sumut, Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS Tsk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selasa (03/03/20).
Diamankannya MS bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang karena telah menjadi korban pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang sebagaimana yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.
Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang baukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil meringkus tsk MS di dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Dan dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.
Setelah dilakukan interogasi MS mengakui perbuatannya, bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dari dalam kamar dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban.
Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana.
| Rm