SamudraNews com- Duri-Bengkalis, Berbekal pengaduan laporan Polisi, warga korban perampokan, JT (47) warga jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Team Opsnal Sat Reskrim Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis, telah melakukan penanganan Tindak Pidana (TP), Perampokan dan Pencurian dengan Kekerasan diwilayah hukum Mapolsek Mandau.
Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humas Polsek Mandau Senin (5/4/2020) menjelaskan bahwa, Team Opsnal Reskrim Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial SS (30) warga, Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, ) yang diduga sebagai tersangka perampokan dan pencurian, dengan kekerasan yang menggunakan senjata api rakitan.
Pelaku di amankan di jalan Jend, Sudirman Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib.
Team Opsnal Reskrim Gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis juga berhasil mengaman berbagai barang bukti diantaranya, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan, jenis Revolver warna Silver/crome, 4 (empat) butir peluru Kaliber 5,56 mm, Uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp 103.634.000,- (seratus tiga juta rupiah enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000,- Uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78.634.000,- 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,- 1 (satu) Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru, 1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram, urainya.
Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dari tas dan dompet sebesar Rp 25.000.000,- Uang ditemukan di rumah Pelaku di dalam plastik sebesar Rp 78.634.000,- 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp 4.100.000,- 1 (satu) Unit Handphone Vivo F11 Pro warna Biru, 1 paket kecil shabu dengan berat 0,2 gram, urainya.
Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira pukul 00.10 Wib, tempat kejadian perkara (TKP) di depan Rumah Pelapor, jalan Gajah Mada Km.07 Kel/Desa Talang Mandi, Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan, (Curas) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Pada saat itu Pelapor, baru saja pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, Kemudian pelapor membuang air kecil di samping rumahnya, Setelah itu, sewaktu pelapor hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba datang 2 (dua) orang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah Pelapor, Lalu Terlapor mendekati Pelapor sambil mengacungkan berbentuk senjata api ke arah Pelapor, Kemudian Terlapor langsung menarik dan mengambil tas milik Pelapor, Yang mana di dalam tas tersebut terdapat Uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan kemudian Terlapor berhasil kabur membawa tas berisikan uang tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan di hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib, Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, melakukan penyelidikan atas perkara, Pencurian Dengan Kekerasan menggunakan senjata api, dan dengan keterangan dari korban serta olah TKP, Team langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang, yang diduga sebagai Pelaku dalam perkara tersebut.
Sekira pukul 15.00 Wib, Team berhasil mengamankan SS pada saat sedang berbelanja di Pasar Mandau, dan setelah diintrogasi SS mengakui sebagai pencurian tersebut, serta ditemukannya uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli, dengan menggunakan hasil curian tersebut didalam Tas miliknya.
Kemudian SS, menerangkan bahwa senjata api yang digunakannya, saat melakukan kejahatan tersebut adalah miliknya, yang sudah disimpannya di dalam tanah, di lantai gudang rumahnya di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
SS juga menjelaskan bahwa dalam menjalan kan aksinya dirinya di bantu rekannya berinisial TP, yang berperan sebagai Joki motor saat kejadian, sedangkan SS sendiri adalah sebagai eksekutornya, atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.
Selanjutnya Team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan, warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai, Rp. 78.634.000,- dirumah saudara SS, Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap saudara (TP) belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya,
SS juga menjelaskan bahwa dalam menjalan kan aksinya dirinya di bantu rekannya berinisial TP, yang berperan sebagai Joki motor saat kejadian, sedangkan SS sendiri adalah sebagai eksekutornya, atau yang menodongkan senjata api ke kepala korban.
Selanjutnya Team langsung menuju lokasi tempat penyimpanan barang bukti tersebut, dan berhasil menemukan diduga 1 pucuk senjata api rakitan, warna silver dan uang sisa hasil pencurian tersebut senilai, Rp. 78.634.000,- dirumah saudara SS, Sedangkan untuk upaya pengejaran terhadap saudara (TP) belum berhasil, karena sudah melarikan diri dari rumahnya,
Selanjutnya Team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Mandau, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Tsk di jerat ke dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana, tandasnya.
| Koto
