Dua Pengedar Narkoba Bersama 1,1 Kg Shabu Diringkus Polsek Sungai Raya


SamudraNews.com-
Dua pengedar narkoba jenis Shabu diringkus Polsek Sungai Raya  di Dusun Kuede, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. 

Bersama ke dua tersangka polisi turut mengankan barang bukti shabu seberat 1104,74 gram. 

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kapolsek Sungai Raya, Kun Hidayat dalam pres  rilis yang diterima media ini via WhatsApp nya, Senin (6/4) mengatakan, dua pengedar narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 

Lanjut Kapolsek, pada Jum'at 27 Maret 2020, personil Polsek Sungai Raya mendapat informasi bahwa di warung bakso bawah tower di Gampong Labuhan Keude sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Usai menerima informasi tersebut,  personil langsung menuju ke lokasi, dan sekitar pukul 18.00 WIB, personil berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SM, (21) warga setempat.

Saat hendak diringkus, tersangka SM sempat mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Setelah dilakukan penyisiran  di lokasi tersebut personil menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibuang oleh HB (DPO) temannya tersangka SM.

Menurut Kapolsek, setelah meringkus tsk SM  petugas kemudian pemeriksaan percakapan di Henpon milik tersangka SM, lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 18.45 WIB petugas berhasil meringkus tsk DF (36), warga Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya di rumahnya. 

Dar rumah tsk DF petugas mengamankan barang bukti empat bungkus campuran bahan sabu (mix) seberat 1100 gram.
Selain campuran bahan shabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah kaca pirek, tiga buah mancis, satu timbangan dan peralatan untuk menghisap sabu.

Menurut Kapolsek, Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka seberat 1104,74 gram atau 1,1 Kg," Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan. 

Dan saat ini kedua tsk bersama barang bukti telah di boyong ke Mapolsek Sungai Raya guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kun Hidayat .

| Roby Sinaga