FSWAT Sesalkan Sikap Relawan Posko Covid 19 Desa Bagan Kuala Usir Watawan

Jubir FSWAT T. Saiful



SamudraNews.com-Serdang Bedagai-Sumatra Utara, 
Dengan pengusiran Tim Investigasi media online SamudraNews.com yang di pimpin langsung oleh Dewan Redaksi Bapak Khairuddin Sitorus Pane, yang akan melakukan liputan kusus Lock Down Lokal di desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Sabtu (18/4/2020) kemarin menjdi perbincangan hangat di media masa.
Dewan Redaksi SamudraNews.com Bapak Khairuddin Sitorus Pane saat di usir oleh relawan Covid 19 desa Bagan Kuala


Bahkan Jurubicara Forum Silaturrahmi Wartawan Aceh Timur (FSWAT) T. Saiful 
menyayangkan sikap otoriter para Penjaga posko relawan Covid 19 desa Bagan Kuala, yang telah menghadang dan melarang Dewan Redaksi SamudraNews. Dan wartawannya yang hendak melakukan liputan kusus terkait pemberlakuan LOCK DOWD Lokal tersebut.

Relawan Covid 19 desa Bagan Kuala yang Usir Dewan Redaksi  SamudraNews.com



"Kita menyadari meluasnya wabah Covid 19 ini menjadi momok setiap masyarakat, namun demikian kita selaku relawan Posko Covid 19 seharusnya tetap mengedepankan ETIKA dan sopan satun bukan main usir dengan gaya pereman." papar T.Saiful.

Menurut Saiful,  Kita sangat memdukung masyarkat bersatu melawan covid 19, namun dengan cara yang santun dan mengedepankan adat budaya ketimuran, apa lagi sesuai informasi dari masyaramat, pada saat desanya di berlakukan Lock Down Lakol Sang kepala desa malah rekreasi mancing di tengah laut, aneh buakan, ujarnya.

"Jangan samapi kerana ingin memutus mata rantai Covid 19, namun kita salah memberikan penyampaian dengan gaya otoriter , sehingga menimbulkan Maslah baru yang dapat berurusan dengan hukum".

Karena wartawan dalam menjalan kan tugasnya di lindungi Undang Undang, dan selalu menjadi garda terdepan delam setiap peristiwa, termasuk melawan covid 19 ini, jadi dengan adanya pengusiran terhadap tim investigasi media kami, ini termasuk melecehkan tugas wartawan, kesalnya.

Dia menambahkan, Informasi yang kita perole dari hasil comfirmasi langsung denagn Camat Tanjung Beringin Saparuddin pada hari Minggu (19/4/2020) via telpon selulernya, bahwa camat membenarkan status Lock Down lokal di Desa Bagan Kuala.

" Benar saat ini Bagan Kaula melarang Lock Down lokal dan ini hasil rapat dengan Muspuka" katanya.

Kita mengantisipasi setiap orang yang keluar masuk desa, mengingat saat ini Desa Bagan Kuala dalam Jona Buru jangan sampai masuk Jona Kuning.

Terkait ada pelarangan dari satgas yang ada di posko relawan Covid 19, nanti kita berikan peringatan,karena mereka yang tau siapa saja orang luar dilarang masuk desa , tutup Saiful , menirukan ucapan Camat Tanjung Beringin.

Diberitakan sebelumnya bahwa, 
Kecemasan masyarakat Desa Bagan Kuala Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terhadap penyebaran wabah NCOVID-19 sangat serius hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkanya pelaksanaan Lock Down Desa Bagan Kuala, Sabtu, 18 April 2020.

Saat ini warga Bagan Kuala melarang orang yang memasuki Desa tersebut, menurut para petugas tepat di depan POSKO Pengendalian COVID 19 Desa Bagan Kuala larangan mulai terhitung hari ini, Sabtu (18/4/2020)


Bahkan Dewan Redaksi SamudraNews.com Bapak 
Khairuddin Sitorus Pane yang akan melakukan liputan di Desa tersebut, 
beserta beberapa wartawan SamudraNews.com dilarang masuk 

Bahkan mobil yang ditumpangi  Dewan Redaksi dan wartawan SamudraNews.com dihadang dan disuruh pulang oleh beberapa penjaga Posko COVID 19 Desa Bagan Kuala.

Dengan lantang petugas yang inisialnya  "J" menghardik rombongan Dewan Redaksi Samudra News.com dan mengatakan "Pak silahkan pulang, dilarang masuk!! Desa kami Lock Down karena Virus Corona. 

Dan "J" kembali menegaskan Lock Down ini di lakukan atas kepusan rapat tadi malam antara penduduk Desa Bagan Kuala dengan Kepala Desa, ujarnya.

Kata dia, saat ini penduduk Desa Bagan Kuala resah terhadap penyebaran Virus Corona, apalagi Desa tersebut sering didatangi pengunjung dari Medan yang akan memancing di laut dengan menggunakan jasa nelayan Desa Bagan Kuala,paparnya.

Beliau juga menambahkan bahwasannya hal ini juga himbauan dari Muspika Kecamatan Tanjung Beringin.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan untuk memastikan keputusan tersebut awak media langsung mengkomfirmasi hal ini ke kantor Kepala Desa Bagan Kuala namun sayangnya Kepala Desa tersebut tidak berada ditempat dan kantornya juga tutup. 

Saat ditanya kepada warga tentang keberadaan ke Kepala Desa, warga tersebut menjawab, Kades lagi rekreasi mancing kelaut. 

Mendengar ucapan dari warga Kades lagi rekreasi mancing di laut dengan kondisi Desa di Lock Down tentunya cukup miris.

Sementara itu menurut Adam Kurniawan yang pada saat itu juga di larang masuk ke Desa Bagan Kuala dengan tujuan hendak membeli ikan hasil tangkapan nelayan Desa setempat dengan rasa kecewa beliau mengatakan,  seandainya Desa sebelah juga melarang penduduk Bagan Kuala atau masyarakat Kampung Kito masuk ke Desa Pekan Tanjung Beringin atau Desa Sei Rampah, yang setiap hari belanja keperluan hidup sehari-hari, bisa terjadi kerusuhan antar kampung ini tandasnya kepada penjaga POS.

Sambungnya, perlu diketahui bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar  merupakan kewenangan pemerintah pusat.   

Semoga ini menjadi perhatian serius pemerintah Kecamatan Tanjung Beringin dan Pemkab Serdang Bedagai terhadap keputusan sepihak Desa Bagan Kuala dalam menetapkan status Lock Down di Desanya. 

Apabila ini terjadi diseluruh Desa Dikabupaten Serdang Bedagai, dikhawatirkan akan berdampak luas merusak perekonomian masyarakat serdang bedagai. Sehingga perlu dilakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi yang tepat kepada masyarakat dalam menghadapi NCOVID 19, tandasnya.

Menyikapi haltersebut Dewan Redaksi SamudraNews.com Bapak Khairuddin Sitorus Pane menyayang kan penetapan status Lhoc Dowd secara sepihak, di samping Negara belum mencanangkan status Lock Dowd, dan tindakan menghardik wartawan atau menghalang halangi tugas jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999, Barang siapa dengan sengaja menghalang halangi tugas Jurnalistik akan di Denada paling banyak Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan pidana 2 tahun kurungan penjara, ujarnya.

Sambung nya, Jika desa ingin menerapkan status Lhoc Dowd, Pemerintah desa harus memperhitungkan biaya makan warga setiap harinya. Jangan sampai karena status Lhoc Down sepihak dan pemerintah desa tidak siap memberikan bantuan pada warganya sehingga menimbulkan polemik baru yang melanggar hukum, tutup nya, 

| Redaksi