![]() |
Teks foto: Kepsek SDN 3 Langsa Aisyah, S.Pd. Mpd |
SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Kepala SDN 3 Langsa membatah tudingan Y dan S yang mengaku sebagai guru bakti yang mengatakan gajinya di potong 50.000 untuk membayar Wi-Fi sekolah, Kami (30/4/2020)
Kepada media ini Aisyah. S.pd.Mpd selaku Kepala SDN 3 Langsa memberikan klarifikasi serta penjelasan kongkrit terkait Y dan S.
Dan ada beberapa poin yang harus kami sampaikan, kata Kepsek.
Sesuia SK pembagian tugas Nomor 421.2/ 042 / I / SDN-3 / 2020 tanggal 02 Januari 2020 Bahwa yang bernama Mulyanti, S.Pd dengan Inisial Y dan yang bernama Susanti, S.Pd inisial S keduanya adalah bertugas sebagai tenaga Unit Kesehatan Sekolah (UKS), bukan guru pengajar.
Berdasarkan Berita yang diterbitkan pada Media Samudra News Tanggal 30 April 2020 Inisial Y dan S mengaku bahwa gaji terdapat potongan WIFI Rp.50.000,-itu fitnah yang keji di lontarkan nya, Padahal yang sebenarnya SDN 3 Langsa memberikan Insentif kepada yang berjabatan sebagai Guru untuk pembayaran Wifi pada bulan April sebesar Rp.100.000/
Guru. Sedangkan Y dan S tidak menjabat sebagai guru.
Pada pemberitaan juga Y mengaku selama tiga tahun menjabat sebagai Guru bakti, padahal yang sebenarnya Y hanya satu semester menjadi guru pada Tahun 2019 di semester genap dan itupun tidak genap satu semester, urainya.
Lanjut Kepsek, Pada saat Y menjadi wali kelas banyak wali murid tidak setuju jika
dia yang menjadi walikelas sehingga banyak wali murid menjumpai Operator Sekolah untuk memindahkan kelas muridnya.
Menurut Kepsek, Gaji yang diberikan oleh Pihak Sekokah sudah jelas merujuk kepada Juknis BOS Tahun 2020 Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Petunjuk BOS Reguler dan Juknis BOS Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan menteri Pendidikan Nomor 08 Tahun 2019, ujarnya lagi.
Kemudian pada pemberitaan di Media Samudra News Tanggal 30 April 2020 bahwa ada pihak ketiga yang ditelpon oleh wartawan dan mengaku bahwa ada pemotongan WIFI sebesar Rp.100.000,- Padahal tidak ada pemotongan sama sekali,
Yang sebenarnya ada di beri tambahan untuk pembelian kuata internet dan bisa dibuktikan
dengan kwitansi slip penerimaan Gaji yang telah diterima dan
ditandatangani oleh guru yang di maksut. Bahkan semua bukti sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Langsa pada bagian keungan, tandas kepsek.
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah seorang guru PNS beisnisial "I " dirinya pernah memberi tangggung jawab kepada S untuk memberi pelajaran di kelas karna guru tersebut berhalangan hadir.
" Saya pernah memberikan tanggung jawab pada S untuk mengisi pelajaran di lokal karena saat itu saya berhalangan hadir.
Tetapi saat di beri tanggung jawab S bertindak kasar kepada murid sehingga walli murid tidak terima anaknya di cubit sampai berbekas" beber guru PNS "I".
Bahkan saat itu S meninggalkan kelas sebelum jam pulang berakhir, sehinggan anak berkelahi di kelas, tandasnya.
Kemudian halsenada di samapaikan oleh guru PNS berinisisal R pada saat Y di jadikan guru kelas, pada semester genap tahun 2019 dengan alasan guru kelas 6 pindah dan guru PNS kelas 2 di jadikan guru kelas 6 dan Y di jadikan guru kelas dua, namun saat itu orang tua murid mengatakan kepada guru
yang menjadi kelas 6 tersebut penganjaran yang di berikan Y pada abakelas 2 terlalu tinggi sehingga sulit bagi anak untuk menangkap pelajaran, tandas nya.
Oleh karenaya kami para guru guru mengharap kan ada tindakan tegas dari dinas terkait kepada S dan Y yang telah memberikan keterangan palsu pada media yang dapat mencederai dan mencoreng nama baik sekolah di mana kami di tugaskan, harap R.
| Roby Sinaga