SamudraNews.com-Aceh Timur- Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus sendikat gembong narkoba jaringan internasional dan meyita barang bukti 45 kg Shabu di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (17/4/2020).
Dalam pres rilis nya Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, didampingi Waka Polres, Kompol Warosidi SH MH dan Kabagops AKP Salmidin SE, saat menyebutkan bahwa kelima komplotan gembong narkoba jarinagan Internasional yang berhasil di ringkus berinisial KS (28), BS (32), AJ (45), JN (23), dan TJ (23), semuanya warga Aceh Timur.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu jaringan internasional
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan tim opsnal melakukan perencanaan penangkapan, dengan membagi menjadi dua tim.
"Tim pertama bergerak ke laut dan tim kedua melakukan pengintayan di darat. Tim pertama menuju ke laut menggunakan boat oskadon untuk menghadang transaksi narkotika tersebut," sebut Kapolres.
Kemudian, setelah sampai di laut, Kasat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa narkotika yang dimaksud sudah sampai di darat. Berdasarkan informasi tersebut lalu tim kembali ke darat, selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatan Julok dan berhasil mengamankan pelaku KS yang membawa satu karung putih berisikan 25 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis shabu.
Setelah KS diamankan, petugas lantas menginterogasinya dan ia menyebutkan masih ada satu karung lagi yang disimpan oleh pelaku BS. Dari keterangan itu, petugas langsung menuju ke tempat BS dan berhasil mengamankan satu karung berwarna putih di dalamnya berisikan 20 bungkusan kuning emas yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang rumahnya.
"Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dan, saat ini personel gabungan yang terdiri atas anggota opsnal Sat Intelkam dan Sat Reskrim sert Sat Res Nrkoba Polres Aceh Timur masih melakukan pengembangan," tutup Kapolres.
| Roby Sinaga
