Samudera news.com-Medan
Tim Tekab Polsek Medan Kota meringkus seorang pembeli narkotika jenis sabu di Jalan Sambas Medan pada Jumat (17/4/2020) sore.
"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari pengedar di Lorong Bakso Multatuli," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Rabu (29/4/2020).
Dijelaskan Yaqin, dari tersangka Rozi (34), warga Jalan Utama Gang Cendana No 8c disita barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu.
Menurut Yaqin, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat. Tersangka ditangkap saat menaiki sepeda motor. Di tangan kirinya ditemukan 1 paket sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti 1 paket kecil diduga sabu dan 1 unit sepeda motor, telah di amankan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut, tandasnya.
| Fajar
