SamuderaNews.com-Medan,
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menciduk tiga pria atas kepemilikan narkotika jenis shabu di Jalan Kemiri Gang Simpati Medan, beberapa hari lalu.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka, yakni, H (42), warga Jalan Bromo, Lorong Sosial, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, RM (40), dan JSi (30), keduanya warga Jalan Kemiri, Gang Kelapa Medan.
Dari tersangka, petugas mengamankan, 1 alat isap sabu, 1 plastik klip bekas sabu dan 1 mancis lengkap dengan jarum alat isap sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.
"Setelah menerima informasi Tim kita langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan," kata Yaqin, Selasa (7/4/2020).
Kepada petugas, para tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya baru dibeli dari Ucok Badak seharga Rp.40.000.
"Sabu-sabu itu mau mereka pergunakan bersama," sebut Yaqin.
| Sulaiman fazar
