SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
"Dan kita berhasil menangkap 5 orang tersangka sindikat pecurian sepeda motor di tempat terpisah" Demikian ungkap, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto,SH,SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK, kepada awakmedia, Minggu, (12/04/2020).
Menurutnya, kelima tersangka tersebut adalah, HA warga Dsn. Keude Meuke Ds. Ie Bintah Aceh Tamiang, JS warga Dsn. Samarinda Alue Drien Aceh Timur, RS warga Dsn. Lembah Jaya Ds. Krueng Sikajang Aceh Tamiang.
Selanjutnya, MS warga Dsn. Lembah Jaya Ds. Krueng Sikajang Aceh Tamiang dan terakhir DR warga Dsn Sejahtera Kp. Alue Lhok Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
Sambung Kasat, Adapun barang bukti yang kita amankan dari masing – masing, tsk 1 unit Sepmor Merk Honda Beat, Tanpa Nopol depan belakang, warna merah, 1 unit Sepmor Merk Honda Supra X 125, Nopol BL 4508 UO, warna hitam, 1 unit Sepmor Merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa Nopol depan dan belakang, 1 unit Sepmor Merk Honda Blade warna hitam, Tanpa Nopol depan Nopol belakang BL 3593 GM, 1 unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna hitam Silver, Dengan Nopol BL 4256 FAC.
Sementara modus operandi mareka beraksi dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan Kunci "T" dan untuk pelaku selalu melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang ditinggal pemiliknya pada saat melaksanakan ibadah shalat di Mesjid.
Kelima tersangka tersebut aman kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman Pidananya adalah Maksimal 9 (sembilan) tahun Penjara. Ujar Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini berawal saat ditangkapnya, HA di depan Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee Langsa Baro, Rabu, (08/042020) sekira Pukul 22.00. Dari kasus tertangkapnya HA, polisi melanjutkan pengembangan terhadap kasus tersebut. Imbuhnya.
| Rls/red
