Sengketa Tanah Belum Tuntas, Proyek APBN 13,6 Miliar Eksen Tanpa Plang


Samudranews.com-Subulussalam-Aceh, Salah satu proyek peleberan jembatan terletak di Jln Nasional Subulussalam-Tapak Tuan tepat nya di Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam suber dana dari APBN hingga saat ini belum memasang papan plang.




Merujuk Undang-Undang(UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publik (KIP) dan Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Jelas Proyek pelebaran jembatan di Kota Subulussalam yang bersumber dari APBN sudah melanggar aturan atau mengabaikan UU Dan Perpres.

Untuk mengetahui kejelasan pekerjaan tersebut media Samudranews.com melakukan investigasi kelapangan dan menurut Konsultan pengawas Mirul bahwa proyek ini bersumber dari APBN dan nilainya 13,6M yang di kerjakan oleh PT.PUTRA MUDA MANDIRI kata Mirul

Lebih lanjut Mirul Mengatakan,  persoalan pemasangan papan plang belum terpasang akibat permasalahan sengketa tanah yang masih belum di selesaikan oleh pihak PPK Propinsi ke Pemko Subulussalam.

Untuk itu Mirul berharab sebagai Konsultan pekerjaan proyek agar PPK Propinsi segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah demi terlaksana nya pembangunan jembatan dengan maksimal.tandas Mirul.

Apa yang disampaikan Konsultan ini tentunya membuat kita bertanda tanya, bagai mana bisa pembebasan lahan belum di selesaikan tetapi proyek sudah turun dari pusat, ada apa sebenarnya ini.


Mansah Berutu