Diduga Terlibat Narkotika Oknum Polisi Dan Dua Rekannya Diringkus Polisi


SamudraNews.com-Langsa-Aceh,  Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang terduga penyalah guna Narkotika,  satu diantaranya merupakan oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada Awak media Selasa (12/5) mengatakan bahwa, ketiga tersangka awalnya ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

"Ketiga tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada Minggu (10/5). Pada saat itu personil Unit Reskrim Polsek Langsa Barat sedang melakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor," ujar Kasat Narkoba.

Tersangka  ditangkap dalam sebuah rumah di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"Setelah di lakukan penggerebekan dan penggeledahan bersama tiga tersangka petugas juga megamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,15 gram, satu set bong (alat hisap sabu) dan satu unit sepeda motor," ujar kasat narkoba.

Iptu Yudi menuturkan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RS (41) warga Gampong Baro, MI (35) warga Gampong Jawa dan MHP (32) oknum Polri, tercatat sebagai warga Gampong Matang Seulimeng Komplek Perumahan Mulia Asri, Langsa.

Lanjut Iptu Yudi, Berdasarkan 
pengakuan dari tiga tersangka, barang haram jenis sabu mereka dibeli dari seorang pria berinisial M (DPO).

Namun sebelum dilakukan pemeriksaan, tiga tersangka tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba.

"Hasil pemeriksaan menunjukan suhu tubuh mereka normal, dan untuk tersangka MHP (oknum polisi berpangkat brigadir) dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung methamfetamine (positif sabu)," ungkap Iptu Yudi.

Saat ini ketiga tsk bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa guna pengembangan lebih lanjut, tutup Iptu Yudi.

| Roby Sinaga.