M.Kamil : Pengerjaan Striping Jalan Tidak Menyalahi Aturan



SamudraNews.com-Aceh Tamiang, Merujuk kepada surat Keputusan Gubernur Aceh No. 602.1/6938 dengan Sifat "SEGERA", Hal Perubahan Alokasi Anggaran TDBH Migas dan Doka 2020
Sehubungan telah di tetapkannya  Keputusan Gubernur Aceh nomor : 050/1115/2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/336/2019 tentang penetapan pagu indikatif program dan kegiatan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil Minyak dan Gas Bumi Serta Dana Otonomi Khusus Tahun 2020 kami sampaikan bahwa surat Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 tanggal 14 April 2020 perihal Penundaan Pelaksanaan Proses Tender DOKA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Sabtu (9/5)

Maka terkait dengan lanjutan Proyek Pengerjaan jalan Penghubung Kampung Paya Awe - Paya Kulbi sama sekali tidak ada kesalahan.

Hal tersebut di katakan, M. Kamil, seorang Rekanan proyek Pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, bernilai  Rp 6.912.196.830, bersumber DOKA 2020, Kepada SamudraNews.com  melalui pesan whatsappnya menyampaikan,"Jika saya tidak merujuk kepada surat dari Gubernur Aceh sudah pasti saya salah, akan tetapi peraturan tersebut telah di cabut dan di nyatakan tidak berlaku lagi, bearti sama artinya sudah boleh dikerjakan, memang benar saya mengerjakan striping di lokasi proyek sa'at itu tidak saya laporkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Kepala Bidang Bina Marga Ilham Angeng Pranata,"  Ungkapnya.

Dijelaskannya,"Sebenarnya Striping di lokasi sa'at itu di kerjakan berdasarkan inisiatif sendiri lantaran ada alat berat yang nganggur, di sekitar lokasi proyek tersebut, makanya saya sewa untuk striping sedapatnya saja.

Saya juga mohon maaf kepada Dinas PUPR lantaran tidak melapor walaupun sebenarnya tidak salah bila saya kerjakan, memang sudah jelas perihal penundaan pelaksanaan proses tender sepenuhnya sudah dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," Imbuhnya

Sementara,"Kepala Dinas PUPR, Ir, Eddy Nofrizal, M,Eng,SC, melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang, Ilham Ageng Pranata, Mengatakan,"Pekerjaan striping jalan penghubung Kampung Paya Awe-Paya Kulbi yang dikerjakan oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan pihaknya dari Dinas PUPR itu benar dan atas dasar inisiatif rekanan sendiri, walaupun secara aturan memang tidak salah, akan tetapi saudara M.Kamil selaku rekananan sudah di kami tegur," kata Ageng, Jum'at, 8 Mei 2020.

Ageng juga menambahkan,"proyek tersebut dikerjakan karena kebetulan ada alat berat greader lagi nganggur di sekitar lokasi itu.Saya Selaku Kabid Bina Marga jika belum ada perintah Kadis untuk segera mengerjakan pekerjaan proyek tentu juga tidak berani mengambil sikap, lantaran mengingat masih masa transisi Corona dan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Physical Distancing) dalam upaya mencegah covid-19," tutup Ageng via telfon whatsappnya.