SamudraNews.com-Aceh Timur, Diduga salah seorang oknum Guru PNS di SMPN 2 Pinaron Kecamatan Pinaron Kabupaten Aceh Timur diduga melanggar PP 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan,karena hampir satu tahun tidak masuk kerja sebagai guru.
Saat di konfirmasi media ini kepala sekolah SMPN 2 Penaron Ibrahim Win Ariga, S.pd melalui telpon selulernya Salasa (12/5/20) menjelaskan bahwa oknum guru yang bernama Zia Ul haq, S.ag
NIP : 19720222 200801 1 002
Pangkat /gol/ruang penata /III/c
Jabatan Guru Muda
Tugas Asal SMPN 6 Birem Bayeun
Tugas baru SMPN 2 Pinaron, tidak pernah melapor ke sekolah dan saya pun bulum pernah melihat wajah nya.
Padahal kata Kepsek, Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Timur
Nomor : PEG.824/38/2019 tanggal 07 Mei 2019 tentang mutasi pindah Pegawai Negri Sipil (PNS) bahwa yang di sebut namanya di atas sejak tanggal ditetapkan TMT 07 JUNI 2019 yang bersangkutan resmi jadi guru di SMPN 2 Pinaron.
Tetapi sampai dengan sekarang PNS tersebut tidak pernah melapor dan tidak aktif melaksanakan tugas di SMPN2 Pinaron, namun gaji tetap jalan, katanya.
Tentang tidak masuknya Guru tersebut pihak sekolah sudah tiga kali melaporkannya ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur
Laporan I (satu) 20 September 2019
Dengan nomor 421.3/089/IX/2019.
Kemudian karena tidak di indahkan oleh PNS tersebut kami membuat laporan ke dua ke Dinas pada tanggal 6 November 2019 dengan nomor 241.3/103/XI/2019.
Karena yang bersangkutan tidak juga masuk menjalan kan tugas nya sebagai Guru di SMPN 2 Pinaron maka saya melayangkan laporan yang ke tiga pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor 421.3/001/I/2020.dan Sampai saat ini yang bersangkutan juga tidak datang ke sekolah dan saya sudah menyerahkan semuanya kepada Dinas, tandasnya.
Aturan pemecatan karena bolos lebih dari 46 hari ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.
Oleh karenanya pada hari Rabu (13/5/2020) awak media mengkonfirmasi Muslim,Z S.pd.M,pd selaku Kabid pembina SMP di ruang kerjanya dan beliau membenarkan bahwa Kepala SMPN 2 Pinaron sudah 3 kali melaporkan bahwa oknum guru PNS Zia Ul haq, S.ag tidak pernah datang ke sekolah untuk memenuhi tanggung jawab nya sebagai Guru PNS.
"Benar kepsek sudah 3 kali melayangkan laporan secara tertulis terkait Guru PNS Zia Ul Haq, sejak di pindahkan ke SMPN2 Pinaron sampai saat tidak pernah masuk kerja atau menjalankan tugasnya sebagai guru"ujarnya.
Namun yang bersangkutan saat ini masih dalam penanganan, dan jika benar hampir satu tahun tidak bekerja namun tetap terima gaji tiap bulan, tentunya akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku, tandasnya.
Hingga saat ini awak media belum dapat mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Hingga saat ini awak media belum dapat mengkonfirmasi yang bersangkutan.
| Roby Sinaga


