SamudraNews.com-Deli Serdang –Sumut, Dalam rangka menertibkan perilaku penyakit masyarakat (pekat) di bulan suci Ramadhan, Polresta Deli Serdang menggelar operasi pekat yang merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum jajaran Polresta Deli Serdang.
Kali ini Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat pengendara yang memarkirkan kendaraan nya di Depan tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang,ujar
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL.Tobing, Senin malam.
Pelaku bernama Dika, (40) warga Dusun II Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan pungli dari kendaraan milik masyarakat yang sedang memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah), imbuhnya.
Saat dilakukan interogasi, Dika mengakui perbuatannya melakukan pungli terhadap kendaraan yang parkir di Depan tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Paluh Sibaji Kecamatan pantai Labu dan uang sebesar Rp.9.000,- tersebut didapatnya dari perbuatan pungli yang dilakukannya.
Lanjut Kapolsek ,diamankannya Dika merupakan tindakan Kepolisian dalam rangka operasi pekat yang digelar di seluruh jajaran Polresta Deli Serdang dalam rangka menertibkan penyakit masyarakat (pekat) untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan sasaran perjudian, pungli, premanisme dan prostitusi, tutupnya.
| Rls/w
