SamudraNews.com-Rokan Hilir-Riau, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam pres rilis yang di terima media ini Rabu (13/5) Kapolres Rohil melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani,SH menjelaskan bahwa, tsk berinisial DPR (28) warga Dusun Kampung Mesjid Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.
Bersama tsk petugas mengamankan barang bukti
2 Paket diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 8,62 Gram dan
2 helai tissu, urai kasat.
Lanjut Kasat, Penagkapan Tsk ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan petugas, dan pada hari Senin tgl 11 Mei 2020 sekira jam 21.00 Wib petugas dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap tersangka SG, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 22,7 garam milik SG.
Kemudian Pada hari Selasa 12 Mei sekira jam 00.30 Wib DPR datang kerumah tersangka SUGIANTO, di Dusun Bangun Rejo 2 RT 02 RW 01 Kel. Bagan Sinembah Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir,
ketika dilakukan pemeriksaan terhadap DPR petugas memukan barang bukti berupa 2 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissu.
Setelah di introgasi oleh petugas kedua tsk mengakui barang haram tersebut di dapat dari temannya ADI BP saat ini DPO.
Saat ini Tsk dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat.
| Amad Samsuni