HUT Bhayangkara ke 74 Polri Berikan SIM Geratis Kepada Warga Yang Lahir 1 Juli


SamudraNews.com-Rokan Hilir, 
Kabar tentang adanya pembuatan SIM Gratis ini harus kita sampaikan ke masyarakat agar mereka paham dan mengerti bahwasanya Polri akan mengadakan pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi) secara gratis, tetapi ada syarat  utamanya yaitu tanggal lahir pemohon harus bertepatan pada tanggal 1 juli dan ada syarat-syarat lain.

Kebijakan ini bertepatan pada Hari Ulang Tahun Bhayangkara (HUT) yang ke-74 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 1 juli 2020. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Lantas AKP. David Richardo S.I.K. kepada awak media Senin (22/6/2020) imelalui pesan Whatsapp nya.

Sambungnya, dalam program pembuatan Surat Izin Mengemudi secara gratis tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuat SIM tersebut seperti l:
1. Memiliki tanda pengenal KTP Elektronik (E-KTP) beserta surat kesehatan.
2. Memenuhi persyaratan izin mengemudi.
3. Lulus uji praktik dan teori.
4. Bagi pemohon yang memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus dibawa.

Berdasarkan PP. No 60 tahun 2016 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pembuat SIM A Rp.120.000, 
SIM C Rp.100.000
SIM D Rp.50.000. 

Untuk pembuatan SIM gratis ini bagi pemohon tidak dikenakan PNBP tersebut. Asal, sesuai dengan persyaratan di atas, ungkap Kasat Lantas Rohil. 

Program ini Polri juga bekerja sama dengan Bank BRI dan Jasa Raharja itu tutupnya.

| Ahmad Samsuni