Pengedar Sabu IRT dan Seorang Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Subulussalam


Samudranews.com-Subulussalam-Aceh, Satresnarkoba Polres Subulussalam berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu,satu diantaranya perempuan yang masih paruh baya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Setempat.


Dalam konfrensi pres Senin 15 Juni 2020, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono Sik,di Dampingi Kabak  Ops Akp.R Manurung dan Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto.SH.MH Mengatakan bahwa, penagkapakan ke dua tsk  berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba sekira pukul 17:30 pada tanggal 9 juni 2020, tentang adanya perihal penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Penanggalan Kota Subukussalam.

"Mendapat informasi Opsnal Satresnarkoba langsung gerak cepat guna melakukan penyelidikan".

Tidak butuh waktu lama sekira pukul 18:15 wib Satresnarkoba berhasil meringkus tsk SB (29) IRT di Penanggalan.

Dari penagkapan tersebut di temukan barang bukti berupa,14 paket narkotika jenis sabu yang telah di bungkus plastik tembus pandang dengat berat bruto 69,31 gram, satu buah timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip les merah ukuran sedang untuk kemasan narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip merah ukuran kecil juga untuk kemasan narkotika jenis sabu, papar Qori.

Ditambahkan berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang inisial l warga luar Aceh identitas sudah di dapat dan masih dalam penyelidikan.

Lebih menjelaskan dari pengembangan tersebut satresnarkoba kembali mengamankan tersangka lainnya seorang pria yang berinisial IP (24) warga Kecamatan Rundeng Kota Subulusalam dan dari pelaku di temukan barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu.

Saat ini kedua pelaku di bawa keruang satresnarkoba polres Subulussalam guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

| Mansah Berutu