Mashuri : Jika BB Getah Pinus Hilang Akan Lapor Polisi


SamudraNews.com-Langsa–Aceh, Kasus penangkapan getah pinus 4 bulan lalu belum juga ada titik terang, bahkan barang buktinya pun diduga tidak di temukan.

Oleh karenanya Mashuri Yakub menduga KPH III Aceh tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kasus ini, ujarnya pada awak media 
Rabu, (08/07/2020) malam di Langsa.


Mashuri melanjutkan, jika kasus ini tidak selesai dan barang bukti tidak bisa ditunjukkan maka kami akan menempuh jalur hukum. Kita juga sangat  sesali kasus ini bisa molor sampai 4 bulan belum belum ada kepastiannya.

"Kita sudah dua kali meminta kepada pihak KPH III agar  barang bukti dapat diperlihatkan, namun  satu pun tidak bisa ditunjukkan" ujar Mashuri Yakob.

Dalam kesempatan ini, kami juga mempertanyakan apa hak dan wewenang KPH III  menangkap getah pinus kami, dan apa dasar hukumnya. Kalau ada tunjukkan UU apa dan  no berapa serta  pasal berapa, desaknya.

Setahu kami terkait getah pinus tidak diatur, dan kalau pun dikaitkan dengan  kejahatan kehutanan, sangat miris karena setahu kami kalau kejahatan kehutan itu pertama perambahan hutan dan kedua ilegal logging.

Lebih lanjut Mashuri mengatakan dalam surat undangan yang dikirim kepada kami untuk hadir ke Langsa tidak mencantumkan kesalahan apa yang kami lakukan baik  pengangkut atau pun pemilik.

"Sekali lagi kami tegaskan, jika barang bukti hilang akan kita laporkan ke polisi" ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama Bambang Fitoyo selaku supir truck pengikut getah pinus menjelaskan bahwa, pada tanggal 3 April 2020 saya berencana membawa getah pinus ke Medan, tiba-tiba di seputaran Idi Aceh Timur.
stop oleh petugas KPH III. 

"Kalau tidak salah sekira  pukul  14.00 usai jum'at" ujar Fitoyo.

Waktu itu kata Fitoyo, petugas 
lebih kurang 7 orang, 3 pakai baju dinas sementara 4 lainnya baju biasa. Usai ditangkap langsung dibawak ke KPH III Aceh dijalan Ahmad Yani Kota Langsa dengan tuduhan tidak lengkap surat pajak restribusi dari Dinas Kehutan.

Dan kami sempat ditahan tapi tidak dikurung selama 3 hari di Langsa. Selanjutnya pada hari Minggu, 5 April 2020 mobil dikembalikan. Sementara getah pinus diturunkan.

"Total getah yang diturunkan saat itu sebanyak 56 karung atau lebih kurang 3 ton" ujar  Bambang Fitoyo.

Selanjutnya, setelah empat bulan lalu, baru hari Senin,6 Juli 2020 kemarin kita dapat surat  undangan kembali untuk pemeriksaan lanjutan dan pengambilan barang bukti. Namun sampai sore kami tunggu tidak selesai juga. Bahkan terkesan di main-mainkan. Imbuh Fitoyo.

Kepala KPH III Aceh Membantah


Sementara itu, Kepala KPH III Aceh, Amri Samadi, S.Hut, MSI, membantah keras tundingan tersebut, karena perkara pengangkutan getah pinus illegal (tanpa dokumen) oleh karenanya saat ini sedang di tangani oleh Penyidik PPN KPH Wilayhah III.

"Masih dalam proses hukum, makanya barang bukti kita amankan di tempat yang aman" ujar Amri.

Jika nanti pengadilan membutuhkan akan kita hadirkan. Sedangkan satu alat bukti lain yaitu truk berikut supirnya sudah kita serahkan sementara kepada pemiliknya. Dan jika nanti diperlukan untuk  penyelidikan maka barang bukti itu harus dihadirkan kembali.

" Jika mau lapor ke polisi, silakan lapor saja,"

Lanjutnya, Saat ditangkap/
diamankan mobil truck penganut getah pinus tersebut tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan sesuai ketentuan yg berlaku.

Jadi proses penangkapan terhadap truck pengangkut getah pinus tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena mareka tidak membayar kontribusi Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Selanjutnya juga mareka melanggar intruksi Gubernur Aceh nomor 03/INSTR/2020 tentang  Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh. Ujarnya.

Amri Samadi juga menambahkan bahwa yang bersangkutan tersebut  bukan mitra kami, jadi kalau bukan  mitra KPH III maka mareka tidak akan pernah dapat PSDH tersebut.Dan jika tidak ada membayar restribusi PSDH maka mareka illegal. Imbuhnya.

Sementara saudara Hamzah alias Jhon tidak jelas kedudukan hukumnya dalam perkara pengangkutan getah illegal (tanpa dokumen) yg sedang di tangani oleh Penyidik PPN KPH Wilayhah III.

Jika saudara Hamzah mengakui bahwa getah tersebut adalah miliknya, tentu hal  ini akan membuat terang penanganan perkara ini, yang  bersangkutan akan kita panggil untuk memberikan keterangan dihadapan PPNS dengan membawa bukti-bukti dokumen yang sah, terkait kepemilikan getah pinus tersebut.

Ditambahkan Amri Samadi bahwa perkara pengangkutan getah Illegal tersebut ditangani oleh PPNS KPH Wil III Aceh karena tindakan saudara Bambang Fitoyo  (supir) bertentangan dengan pasal  68 ayat (3) huruf b Qanun Aceh No. 7 tentang Kehutanan dan Instruksi Gubernur Aceh No.03/2020 tentang Moratorium penjualan getah pinus keluar Aceh.

Lebih parah lagi, Saudara Hamzah alias Jhon menurut keterangan penyidik malah menghalang halangi dan merintangi proses hukum yang sedang berlangsung, hal ini tentu tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh siapapun di Negara Kesatuan RI.

Namun demikian kita akan proses terus perkara ini sampai P.21 untuk pada akhirnya mendapatkan putusan dari Pengadilan.Terkait saudara  Hamzah berencana akan membuat laporan polisi, tentu itu hak yang bersangkutan, namun jika laporannya ternyata laporan palsu, tentu juga ada konsekwensi hukum yg akan diterima.

Dalam waktu dekat kita akan kembali memanggil Bambang Fitoyo sekaligus juga memanggil sHamzah alias Jhon.