Samudranews.com Subulussalam-Aceh, Polsek Penanggalan Polres Subulussalam menertibkan warung tuak, kegiran di lakukan Senin 6 Juli 2020 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Syahril SE bersama tim melakukan penertiban warung tuak di Desa Penanggalan Induk Kecamatan penanggalan Kota subulussalam.
Iptu Syahril mengatakan, Dalam penertiban itu, jajarannya telah mengamankan BB lebih kurang 50 Liter minuman yang memabukkan jenis tuak serta mengamankan 16 warga termasuk pemilik warung yang menyediakan khamar tuak.
"Lebih kurang sebanyak 50 Liter tuak yang kita amankan beserta 16 warga, satu diantaranya pemilik warung yang menyediakan tuak dan saat ini mereka akan kita introgasi guna pengembangan lebih lanjut"kata Syahril
Ditambahkan, sebahagaian besar terjadinya konflik atau suatu peristiwa kejahatan itu berawal dari khamar.
Untuk itu Syahril mengingatkan agar masyarakat tidak membuka warung dengan menyediakan khamar dan masyarakat yang berada di wilayah hukum nya untuk tidak selalu minum khamar, jika masih ada yang melanggar maka akan di berikan sangsi yang tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa harus meninggalkan aturan daerah.
| Mansah Berutu
