Samudra news com–Puluhan warga pemilik tanah di RT 01 / RW 04 Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau Selasa (7/7/2020) pagi sekitar pukul 09:00 WIB menghentikan alat berat milik PT HKI Seksi 4A yang sedang melakukan pengerjaan jalan pintu masuk jalan tol Pekanbaru- Dumai.
Penyetopan alat berat tersebut dilakukan warga Balai Raja, karena sampai saat ini tanah milik mereka belul di bayar ganti ruginya, padahal ganti rugi bangunan dan tanaman sudah di selesaikan dari awal.
"Kita sudah bosan dengan janji janji sejak beberapa bulan lalu. Dan hingga saat ini ganti rugi tanah kami belum terealisasi, tanah itu kami beli pake duit ngurus SKGRnya juga pake duit masah diambil gitu aja ujar seorang ibu yang memiliki tanah 3 tapak dilokasi. Padahal pembangunan jalan pintu masuk tol terus berjalan.
Kami tidak berniat menghambat bangunan pemerintah, bahkan sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan. Namun selesaikanlah hak kami warga pemilik tanah ini.Surat surat tanah sudah dikumpulkan mengapa proses ganti rugi belum dilakukan, triak warga sembari menyetop alat berat yang sedang bekerja.
Menurut OPB Siregar selaku pemilik tanah yang bellum di bayar, Warga sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi tanah ini. Seakan akan pihak pengelola jalan Tol tidak peduli dengan pemilik tanah.
Rasanya tidak mungkin hanya bangunan dan tanaman yang diganti rugi Sementara dulu kita beli tanahnya hingga mencapai puluhan juta dan bahkan ratusan juta," katanya
OPB Siregar, menegaskan pihak nya akan terus bertahan sampai ganti rugi di selesaikan baru kami mengijinkan pekerjaan di lanjutkan, tandasnya.
Dari pantauan awak media di lapangan terlihat puluhan warga melakukan pemancangan tanah miliknya masing masing diatas tanah yang sudah berbentuk jalan yang sudah di hampar matrial dalam proses penetasan.
Bahakan beberapa unit alat berat yang sebelumnya beroperasi berangsur angsur berhenti.
Beberapa jam kemudian pihak PT HKI bersama PPK pengadaan tanah jalan Tol Pekanbaru- Duri turun ke lokasi dan disepakati melakukan pertemuan pukul 15:00 WIB di kantor Lurah Balairaja.
Pertemuan di kantor Lurah Balairaja dihadiri PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Eva Monalisa Tambunan, Pihak PT HKi, Lurah Balairaja Hemalina,S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.
Dari hasil pertemuan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh warga Balai Raja pemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis Diantaranya berisikan
1: Kami warga Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI, jalan Tol Balai Raja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai kan inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari hasil pertemuan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh warga Balai Raja pemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis Diantaranya berisikan
1: Kami warga Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI, jalan Tol Balai Raja untuk tidak melakukan pekerjaan diatas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai kan inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
2.Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera /secepatnya dilaksanakan
3.Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu.
Surat pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak 40 warga pemilik tanah dan diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan Tol.
"Kita ikuti saja apa yang dimaui oleh warga.Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan ya kita ikuti, soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan," Kata Eva Monalisa usai acara pertemuan.
Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi ada sekitar 40 warga tanahnya tumpang tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron.
"Tetapi warga punya surat tanah juga sedangkan bangunan dan tanaman yang tumbuh ditanah milik warga sudah kita bayar," kata Eva Monalisa Tambunan.
"Kita ikuti saja apa yang dimaui oleh warga.Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan ya kita ikuti, soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan," Kata Eva Monalisa usai acara pertemuan.
Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi ada sekitar 40 warga tanahnya tumpang tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron.
"Tetapi warga punya surat tanah juga sedangkan bangunan dan tanaman yang tumbuh ditanah milik warga sudah kita bayar," kata Eva Monalisa Tambunan.
| Koto

