Hasil Investigasi GMBI, Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari

Foto:Dedi BM dan Mhd. Suhardi BM menyerahkan laporan dugaan kerugian uang negara kepada salah seorang Peg. Kejari Subulussalam

SamudraNews.com, Subulussalam, Aceh - Menyusul hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Subulussalam terkait dugaan kerugian uang negara senilai Rp194.750 juta, mantan Kepala Desa Jambi Baru, SK dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Senin 27 Juli 2020.

Kerugian diduga akibat mantan Kepala Desa, SK tidak menyerahkan aset atau inventaris desa yang bersumber dari APB Desa TA 2016 s/d 2018.

Ketua dan Sekretaris LSM GMBI, Dedi Armansyah BM dan Mhd. Suhardi Boang Manalu, sembari menyerahkan salinan surat terkait, ditembuskan kepada Kepala Kejati, Kapolda Aceh, Kapolres, Wali Kota, Ketua Umum DPP LSM GMBI di Jakarta dan Ketua DPW LSM GMBI Wilter Aceh di Banda Aceh diterima media ini, Senin 3 Agustus 2020 mengatakan, dasar Surat Pernyataan Pj. Kades Jambi Baru, Kec. Sultan Daulat, Raja Pondok, 15 Juni 2020 jika 'Mantan Kades Jambi Baru Belum Serahkan Aset atau Inventaris Desa'. 

"Terkait hal ini, GMBI melakukan investigasi pada tanggal 13 sampai 15 Juni 2020," jelas Dedi menambahkan, hasil investigasi GMBI diduga terjadi korupsi dengan menguasai aset desa untuk kepentingan pribadii oleh mantan Kepala Desa Jambi Baru, SK.  

Merinci kerugian negara dengan total Rp194.750 juta, yakni melalui APB Desa 2016 Rp13.450juta, 2017 Rp174.300juta dan 2018 Rp7juta ditambah satu unit sepeda motor dan stempel.

Dipastikan, pada 18 Juni 2020 GMBI mendatangi, mantan Kepala Desa SK dan menyerahkan surat konfirmasi, lalu ditindaklanjuti pada, 25 Juni 2020. Diakui, dari yang bersangkutan tidak ada tanggapan, baik lisan atau tertulis. 

GMBI menilai, mantan Kades, SK diindikasi melanggar UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. "Mengedepankan praduga tak bersalah terhadap lemahnya pengawasan pembangunan di Desa Jambi Baru atas kinerja prilaku oknum mantan kepala kampong Jambi Baru, Saptudin Kombih diduga telah merugikan uang negara tersebut sehingga kami memandang perlu melaporkannya kepada bapak Kejaksaan Negeri Subulussalam secara tertulis dan mohon ditindaklanjuti secara tegas, kepada kami mohon diberitahu sikap dari Bapak Kejari berkaitan dengan kasus ini," salah satu poin surat GMBI, ditandatangani Dedi Armansyah BM dan Mhd. Suhardi. 

| Khairul