Lewat Kuasa Hukumnya Kadisdikbud Langsa Polisikan Pimred Salah Satu Media Online


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa (Dra. Suhartini, M.Pd) AkhirNya Melakukan Langkah Hukum dengan Melaporkan oknun wartawan berinisial TS juga Pendiri media online ke Polres Langsa dengan bukti lapor LP/123/VIII/RES
1.24/2020/Res Langsa, tanggal 05 Agustus 2020.



Karena oknum TS dididuga Kuat 
melakukan "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau Fitnah,"
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah di Ubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE" di Polres Langsa. ujar Kuasa HukumNya M. Sa'i Rangkuti,SH.,MH,
di dampingi oleh Tim Drs.
Soepriatmono, P, SH.,MH., M. Psi, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH, 
dari Low Office M.Sa'i Rangkuti & Associates Advocates & Legal Consultant yang beralamat di Jln Timor no. 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Rabu (5/8/2020) di Aula Kantor Disdikbud Kota Langsa.

Pada dasarnya Klient kami telah melakukan Iktikat baik dengan memberikan klarifikasi, akan tetapi tidak ditanggapi oleh TS, sehingga Klient kami Sebagai Warga Negara Yang Hak-Hak Konstitusional telah dilanggar, malaporkan hal tersebut ke Polres Langsa.

Sambungnya, Bukannya Klient kami anti Kritik, akan tetapi ada tempat untuk menyampaikan melalui Kotak Saran, E-Lapor dan Wibsite yang telah di sediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Langsa.

Namun demikian kami menyerahkan SepenuhNya kepada Polres Langsa untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Ini.

Berita yang di anggap mencemarkan nama baik Kadisdikbud Langsa


1.Utak Atik Kepala Sekolah dan Surat Palsu Ala Kadis Pendidikan Langsa yang tayang pada hari Minggu 26 Juli 2020.

2.Jejak Arogansi Anti Kritik Kadis Pendidikan Langsa Pengaruhi Karakter Anak Bangsa yang tayang pada hari Senin (27 Juni 2020).

3. Serama Air Mata Kadis Pendidikan Langsa Dan Dilema Sang Walikota, tayang pada hari Rabu (29 Juli 2020)

4.Suhartini Bukanlah Kartini, tayang pada hari Kamis (30 Juli 2020)

5. "Walikota Dalam Genggaman Saya" Begitu Suhartini Mengintimidasi Kepala Sekolah Di Langsa, yang tayang pada hari Jumat (31 Juli 2020)

6.Kadis Pendikan Langsa Curhat Di Mensos, Ada Apa..? tayang pada hari Sabtu (1 Agustus 2020)

7.Qurban 16 Sapi Dinas Pendidikan Langsa, Anggaran Resmi Atau Pungli? Yang tayang pada hari Senin (3 Agustus 2020).

Dalam pemberitaan yang bertibi tubi bahkan beritanya cenderung menghakimi sehinga Klient kami memberi kan kuasa pada kami untuk melaporkan oknum wartwan sekali gus pimred salah satu media online ke polisi, agar dapat dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,ujarnya.

Selain Menyebarkan berita Fitnah TS juga telah mencantumkan nama 
Klient kami, padahal di negara kita ini masih mengikuti Ajas Praduga tidak bersalah, sehinga siapa pun orang nya berhak mendapat perlindungan hukum.

Kemudian, Selain media onlen tersebut belum terdaftar di Dewan Pers, alamat kantor nya juga tidak jelas, tercantum alamat kantor nya jalan Lilawangsa no 114 Paya Bujuk Tunong, namun pada saat Klient kami mau mengantarkan surat klarifikasi atas pemberitaan nya ternyata alamat yang di maksut hanya lah rumah penduduk bukan kantor, tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah Pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi media online afnews.co.id, T.Syafrizal, mengatakan langkah hukum yang dilakukan Suhartini adalah hak setiap warga negara dan harus dihormati. Apalagi, profesi wartawan juga tak lekang dari persoalan hukum.

Hanya saja lanjut T.Syafrizal, Suhartini melaporkan afnews.co.id dalam kapasitasnya sebagai pribadi atau dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas. Jika dalam kapasitas Sebagai Kepala Dinas, harusnya yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan atasannya di Pemko Langsa. Apalagi,  instansi pemerintah punya Bagian Hukum.


“Tapi kalau dia melapor dalam kapasitas individu pribadinya, saya juga heran. Karena selama ini yang afnews.co.id kritisi adalah menyangkut sikap dan kinerjanya sebagai Kepala Dinas.

| Rgs