Polres Gayo Lues Ringkus Pengedar Gaja, 65 Kg Ganja Di Amankan

0





SamudraNews.com-Blangkejeren, Kepolisian Resor Gayo Lues menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Acara di gelar di Aula Polres Gayo Lues, Senin 
(31/08/2020).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.Ik, MH, kepada awak media menjelaskan bahwa, Kasus Narkotika ini  proses hukumnya dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polres Gayo Lues,  dengan barang bukti berupa 65 Kg Ganja Kering siap edar yang di bagi bagi menjadi 73 buah bal ganja kering, dan Tersangka dalam kasus ini berinisial TRA sesuai dengan Laporan Polisi   Nomor: LP/A/32/VIII/2020/ACEH/RES GAYO LUES, 

Adapun Kronologis kejadiannya yakni, setelah personil Polres Gayo Lues  mendapatkan informasi mengenai adanya warga Agusen  (tersangka diatas red) yang sedang membawa ganja, Personil Polres langsung menuju TKP di Kampung Agusen Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung nenggeledah pelaku,saat itu didapatkan 4 karung Goni Ganja Kering dengan total berat 65 Kg.

Berdasarkan pengakuan tersangka TRA , Ganja yang menjadi barang bukti tersebut dalam proses penjualannya akan dikendalikan dari LP Tanjung Gusta Medan Sumut saat ini Pelaku yang mengendalikannya dalam Proses Lidik.

| Red


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)