Polsek Mandau Dan Polsek Kandis Berhasil Meringkus TSK Penggelapan 4 Unit Sepmor

0



SamudraNews.com – Bengkalis-Riau, Unit Reskrim Polsek Mandau bekerja sama dengan Polsek Kandis, merinkus SA (51) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl.Hang Jebat Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga melakukan tindak pidana penggelapan 4 unit sepedamotor.

"Pelaku SA ditangkap pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 01.30 Wib, di Jl. Lintas Sumatera Duri - Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atas laporan korban G, AA, S dan MS," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heriyadi, SIK, "Jumat (14/08/20).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian, Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman korban / pelapor G Jl. Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, didatangi terlapor SA yang meminjam sepedamotor korban / pelapor dengan merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan No Pol BM 3186 EN, dengan alasan akan menjemput sepeda motor terlapor yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut korban / pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya terlapor dan sepeda motor tersebut langsung kepada dibawa oleh terlapor. Setelah ditunggu hingga saat ini, terlapor belum juga mengembalikan sepeda milik korban.

 Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Mandau.

Terlapor belum tertangkap polisi, mencari mangsanya pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah korban/pelapor AA Jl. Gajah Mada Km.6, Sebanga, RT. 03 RW. 06, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, didatangi terlapor tujuan mau bertemu, setelah bertemu lalu meminjam sepedamotor dengan merk Honda GL 200 R warna hitam dengan No. Pol BM 4282 UI, dengan maksud hendak pergi menjemput temannya dan karena tidak manaruh curiga dengan terlapor, kemudian korban/pelapor meminjamkan sepedamotor tersebut kepada terlapor, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor .Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku melakukan aksinya kembali pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah korban/pelapor S yang beralamat di JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.Dimana pelaku meminjam sepedamotor merk Honda Supra X type NF 125 TR warna putih merah dengan No Pol BM 6722 EN, dengan alasan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor, lalu korban meminjamkan sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut, korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di rumah korban/pelapor MS yang beralamat di Jl. Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, terlapor menjumpai korban/pelapor dan saksi 1 lalu meminjam sepedamotor merk Honda NF 125 D warna hitam dengan No Pol BM 4128 DL, dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di pendakian Jl. Jawa, dikarenakan korban/pelapor tidak menaruh curiga, langsung meminjamkan sepedamotor tersebut, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan juga tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor. Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, menindaklanjuti perkara tersebut, dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah hukum Polsek Kandis, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kompol Arvin.

"Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepedamotor ke 4 korban tersebut.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Arvin.

| Koto

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)