SamudraNews.com-Serdang Bedagai, Wakil Ketua DPD PAN Sergai, Sukarman menyatakan sikap bahwa pengurus harian DPD beserta DPC PAN Sergai, tetap tegak lurus dan mengawal Samudra keputusan Ketua Umum (Ketum) DPP PAN, Zulkifli Hasan yang memberikan rekomedasi Formulir B1KWK Parpol untuk pasà ngan Ir H Soekirman dan Tengku M Ryan Novandi sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Kata Sukarman, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan komitmen mendukung putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas rekomendasi formulir B1KWK kepada calon calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Ir H Soekirman dan Tengku M Ryan Novandi pada pilkada 9 Des 2020 mendatang.
Bahkan sejumlah pengurus harian DPD dan DPC PAN Sergai saat menggelar aksi mendukung putusan DPP atas rekomendasi formulir B1KWK terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Ir H Soekirman- Tengku M Ryan Novandi, yang digelar di Kantor DPD PAN Sergai di Seirampah, Minggu (30/8/2020).
Aksi tersebut digelar sebagai reaksi atas penolakan terhadap putusan DPP atas formulir B1KWK pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Ir H Soekiman dan Tengku M Ryan Novandi, oleh sejumlah pengurus DPD dan DPC PAN Sergai yang dikomandoi Ketua DPD PAN Sergai, Drs Sayuti Nur pada Sabtu (29/8/2020) sore.
"Kami menyesali sikap sebahagian pengurus PAN Sergai yang melawan dan menolak keputusan DPP PAN. Kami tetap peduli dalam kebersaman untuk membesarkan Partai Amanat Nasional di kabupaten Sergai, karena PAN hadir dengan solusi bukan caci maki," tegasnya.
Sukarman dengan tegas menyatakan akan terus mengawal dan mengamankan putusan DPP PAN terhadap formulir B1KWK Parpol untuk pasà ngan Ir H Soekirman dan Tengku M Ryan Novandi.
Pengurus DPC PAN Kecamatan Seirampah, menegaskan bahwa sikap pengurus DPC sudah bulat sepenuhnya mendukung putusan DPP PAN terhadap formulir B1KWK Parpol untuk pasangan Ir H Soekirman dan Tengku M Ryan Novandi, yang menolak putusan DPP PAN berarti tidak bisa di jadika panutan, tutup nya.
Sumber : SIB
